
BATAM, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat sinergi antarinstansi melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan data keimigrasian. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang diikuti sekitar 150 perwakilan instansi di Kota Batam, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan bertema “Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Perlindungan Data Pribadi” tersebut berlangsung di Ballroom Golden View Hotel, Kota Batam.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada instansi pengguna mengenai mekanisme pengajuan permohonan data keimigrasian, tata cara registrasi, serta pemanfaatan aplikasi sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang diwakili Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memastikan pemanfaatan data keimigrasian berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan bahwa kemudahan akses terhadap data harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi.
“Pengelolaan serta pemanfaatan data juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi agar informasi yang diakses dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan dua materi utama dari narasumber yang kompeten di bidangnya.
Materi pertama mengenai Perlindungan Data Pribadi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam. Pembahasan ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan informasi serta memastikan pemanfaatan data dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, materi kedua bertajuk Optimalisasi Layanan Data Keimigrasian disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian.
Peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengajuan permohonan data melalui aplikasi, prosedur registrasi akun bagi instansi pengguna, hingga demonstrasi penggunaan aplikasi secara langsung.
Melalui pemaparan dan praktik tersebut, perwakilan instansi mendapatkan gambaran lebih konkret mengenai tahapan pemanfaatan layanan data keimigrasian secara digital.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pertanyaan disampaikan untuk memperjelas mekanisme penggunaan aplikasi serta prosedur pengajuan permohonan data.
Tidak berhenti pada sosialisasi, Kantor Imigrasi Batam juga akan melakukan pendampingan terhadap instansi yang telah maupun belum melakukan registrasi aplikasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu setiap instansi memahami prosedur penggunaan layanan, sehingga pengajuan dan pemanfaatan data keimigrasian berjalan sesuai kewenangan, ketentuan, serta prinsip perlindungan data pribadi.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan keimigrasian berbasis digital. Melalui sistem yang terintegrasi dan tata kelola yang akuntabel, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin efektif tanpa mengabaikan keamanan dan kerahasiaan data.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan data keimigrasian yang modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan instansi pemerintah serta para pemangku kepentingan di Kota Batam.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat dan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
(Poniman T)

