Brebes, Poskota.online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag TU, Pengelola Keuangan, dan Staf Umum Lapas Brebes secara virtual di Ruang WBK & WBBM Lapas Brebes, Selasa (25/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI ini diikuti juga oleh Kantor Wilayah maupun Satuan Kerja se-Indonesia.
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang telah disampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga yakni Surat Kepala Biro Pengelolaan BMN a.n. Sekretaris Jenderal Nomor SEK.4- PB.01.03-2921 tanggal 10 Agustus 2023 hal Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2025. Batas waktu penyerahan RKBMN Tahun 2025 untuk Kementerian Hukum dan HAM kepada DJKN paling lambat 15 Desember 2023.
Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, menekankan bahwa realisasi RKBMN dalam RKAKL akan menjadi faktor penilaian dalam penghargaan BMN Award. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum pernah menerima penghargaan dalam kategori Perencanaan BMN. Oleh karena itu, target penyampaian RKBMN tepat waktu dianggap strategis untuk mencapai skor 4 (sempurna) dalam indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), yang mempertimbangkan ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN.
Selain itu, nilai IPA Kementerian Hukum dan HAM telah mengalami peningkatan signifikan, dari 2,25 (CUKUP) pada tahun 2021 menjadi 3,23 (BAIK) pada tahun 2022. Dalam konteks ini, satuan kerja di Unit Utama dan lingkungan Kantor Wilayah diberi batas waktu hingga 30 Oktober 2023 untuk mengajukan perubahan jika diperlukan, berdasarkan hasil forum tersebut. Hal ini diharapkan dapat memastikan ketepatan dan kelancaran dalam proses penyusunan RKBMN Tahun 2025.
Dengan upaya ini, Lapas Brebes berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset negara dan memenuhi persyaratan RKBMN sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.***





