Warga Keluhkan Ulah Oknum Perangkat Desa ‘Sunat’ Uang Hasil Jual Tanah ke PT GEI

by

Brebes, Poskota.online  – Persoalan jual beli tanah untuk pengadaan lahan PT GEI di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, terus terjadi.

Pasalnya, ada sejumlah tanah yang dijual tersebut status kepemilikannya tak jelas.

Sebelumnya menurut Pemdes setempat, tanah tak bertuan itu dikuasai warga, namun saat pembayaran warga itu menghibahkan hasil penjualan ke Pemerintah Desa.

Info terbaru, warga pemilik dan penggarap tanah itu mengaku tidak merasa menghibahkan.

Karniwen (70) warga Desa Kemurang, yang mengaku pemilik lahan itu, membeberkan tanah yang dibeli oleh PT GEI itu dia  mendapat uang senilai Rp330juta-an di rekeningnya.

Setelah menerima uang pembayaran, dia didatangi oleh dua orang perangkat desa yang menjelaskan di dalam rekeneningnya ada uang senilai Rp80 juta yang harus diserahkan ke desa.

Katanya di situ menempel tanah tak bertuan.

Dengan dalih itu, Karniwen akhirnya  merelakan uang tersebut diambil oleh dua orang perangkat desa itu.

Namun, beberapa waktu kemudian tidak disangka muncul surat keterangan hibah tanah yang ditandatangani oleh Karniwen.

Surat itu dikeluarkan sebagai bukti kalau yang bersangkutan telah menghibahkan uang penjualan tanah ke desa.

Saat ditunjukan surat hibah tersebut, Karniwen pun kaget karena ia tidak pernah menandatangani surat apapun berkait hibah tanah.

“Saya tidak pernah menandatangani surat itu,” ujar Karniwen.

Hal yang sama juga diakui anak kedua Karniwen, yang setiap hari menemani hidupnya. Ia mengaku kalau ibunya tidak bisa tanda tangan, apalagi menandatangani surat hibah.

Dia juga membenarkan kalau dulu ibunya pernah didatangi dua orang perangkat desa untuk mengambil uang dari rekening milik ibunya senilai Rp80 juta. Dan setelah diambil, di dalam rekening ibu hanya menyisakan uang Rp250 juta.

Sebelumnya, beberapa orang warga Desa Kemurang Wetan sempat menunjukan bukti berupa daftar tanda terima pelepasan hak atas 79 bidang tanah yang dijual ke PT Gold Emperor Indonesia (GEI).

Dari daftar yang ditunjukan warga itu akhirnya terkuak kalau tanah ‘dermaga (gumuk)’ yang sebelumnya dianggap sebagai tanah tidak bertuan itu ternyata berstatus tanah milik “Dusun”. Di mana sesuai daftar tanda pelepasan, tanah tersebut berada di urutan ke-78 dengan alas hak “letter C” tanpa adanya nomor alas hak.

Tanah seluas 200 meter itu kemudian dijual dengan harga Rp80 juta. Di mana Dustam tercatat sebagai pemilik lahan terakhir. Sedang untuk pembayaran/transaksi sendiri dilakukan melalui rekening BNI atas nama Karniwen.

Dinpermades Brebes melalui Hengki Kabid Pengembangan,  setelah dicek di buku desa tidak ada tanah milik desa yang dijual ke PT GEI.

Tanah yang dijual warga ke PT GEI itu tanah kelebihan ukur dari letter c atas nama warga, jadi kesimpulan  di Permades tanah tersebut adalah tanah milik warga bukan tanah milik desa.

Soal ada pemotongan uang sementara warga tidak pernah menghibahkan itu berarti dilakukan oleh oknum saja.

Apalagi  di Permades tidak mengecek ke ahli waris warga yang disebut menghibahkan uang hasil penjualan tanah ke PT GEI.

Sementara, Dustam, Kepala Desa Kemurang Wetan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon.***

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *