Brebes, Poskota.online – PJ Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar resmi melantik Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) di pendopo Bupati. Rabu (24/1/2024).
Adapun empat kepala desa PAW yang diambil sumpahnya adalah kepala desa Bulakamba, Pakujati, Wanatirta dan kepala desa Tembongreja.
Pelantikan PAW ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran pemerintahan di desa setelah terjadi perubahan kepemimpinan.
PJ Bupati Iwanuddin menyampaikan harapannya agar Kepala Desa PAW yang terpilih ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu mewujudkan kemajuan desa.
“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memliki batas dan mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, ada undang-undang ada kewenangan ada prosedur yang harus dilakukan untuk mengaturnya,” papar Iwanuddin
Bupati juga mengingatkan Kepala Desa PAW untuk selalu berkomunikasi dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka, dan bekerja secara transparan serta akuntabel.
“Kepala Desa yang dilantik ini akan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan desa, mengawasi program pembangunan, serta mengurus kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat desa,” jelas Iwanuddin.
Dalam menjalankan tugasnya, menurut Iwanuddin, Kades diharapkan dapat bekerja sama dengan unsur pemerintahan yang lain, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta melaksanakan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Iwanuddin juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Desa sebelumnya yang telah mengabdikan dirinya untuk kemajuan desa tersebut.
“Saya berharap Kepala Desa yang baru dapat melanjutkan dan meningkatkan capaian-capaian yang telah dicapai sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Iwanuddin menjelaskan bahwa Pelantikan Kepala Desa ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan di desa.
“Dengan adanya kepemimpinan yang baru, diharapkan desa dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” bebernya
Sementara kepala Dinpermades Subagya, SH, mengatakan bahwa untuk hari ini pelantikan kepala desa PAW yang dilantik ada empat desa untuk wilayah kecamatan paguyangan ada dua desa, Bulakamba dan kecamatan salem ada satu desa.
“Diatur Perbup 87 tahun 2022 bahwa pemilihan kepala desa PAW untuk menggantikan kepala desa yang berhalangan tetap sampai dengan habis masa jabatan kepala desa yang digantikan,” paparnya
Dijelaskan Kadin Dipermades mekanismnya adalah melalui musyarawarah perwakilan masyarakat, yang terdiri dari unsur-unsur tokoh masyarakat, kelembagaan yang ada, unsur profesi dan sebagainya.
Sedangkan masa jabatan kepala desa PAW untuk tahap pertama sampai bulan juni 2025 dan untuk tahap kedua sampai dengan bulan februari 2026.***





