Perangi PETI Satu Orang Pelaku Diringkus Polsek Kuantan Hilir

by

Kuantan Singingi, Poskota.Online – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Minggu (2/6/2024) pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar-Butar, S.H., M.H, mengatakan pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial G (47). Berikut barang bukti yang dapat diamankan oleh pihak Kepolisian, 1 (Satu) unit mesin Robin, 1 (Satu) buah spiral 6 inci, 1 (Satu) buah paralon 6 inci, 1 (Satu) buah cakang 6, 2 (Dua) lembar karpet aldin, 2 (Dua) potong selang air 2 inci, 2 (Dua) buah dulang dan 1 (Satu) buah ember.

Tersangka G (47) diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan PETI diwilayah tersebut. “Menurut laporan yang diterima, kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lubang dan menyemprotkan air menggunakan mesin untuk menggerus tanah dan kerikil. Material yang tersedot kemudian disaring menggunakan karpet yang dibentangkan,” ujar Iptu Riduan.

Kronologis penangkapan pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E bersama anggota mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi pada pukul 15.30 WIB, ditemukan adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku.

“Namun, karena kondisi lapangan yang berlumpur dan luas, kehadiran kami diketahui oleh para pelaku. Sehingga beberapa pelaku berhasil melarikan diri, hanya satu orang pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolsek Iptu Riduan.

Setelah melakukan penangkapan, pihak Kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan, antara lain mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, membuat berita acara penyidikan.

“Polsek Kuantan Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” pungkas Iptu Riduan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *