Kesal Dengan Ulah Truk Tanah, Puluhan Ormas Blokade Jalan, Paksa Putar Balik !

by

Kabupaten Tangerang,Poskota.online – Puluhan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) kembali beraksi hadang mobil dump truck  di malam ke dua ( 15/10/2024 ) ,aksi tersebut di lakukan di beberapa titik, diantaranya di depan Kecamatan,di pertigaan depan Mapolsek Tigaraksa dan di perempatan Pinang Tigaraksa.

Padahal jelas dalam aturan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 mengatur pembatasan waktu operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang, yaitu pukul 22:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB. 

Mobil-mobil dump truck tersebut melintas di jam 16:00 WIB melalui jalur Cibadak – Tigaraksa,karena kesal dengan ulah mobil-mobil dump truck tersebut akhirnya oleh masyarakat di paksa putar balik dalam aksi tersebut,aksi tersebut di lakukan dengan tertib oleh sejumlah masyarakat.

Dalam aksi tersebut hadir Danramil 06 Tigaraksa Mayor Inf Suharto dan anggota,mengawal agar tidak terjadi aksi anarkis dan dilakuan dengan tertib.

Hadir Ketua Ormas Badak Banten Rahmat/Kubil, dan Ketua DPC LSM LSBSN ( Lembaga Satu Bumi Satu Negri ) Kabupaten Tangerang Ilham Candra Prima, Ormas LAPBAS, BADAK BANTEN, PEMUDA PANCASILA, JBB, FKPPI, LMP, GRIB JAYA, PPBNI Satria Baten, BPPKB dan ormas lainnya yang tergabung dalam ALMAST.

Ilham Candra Prima menyampaikan bahwa sangat ironis sekali dengan banyaknya korban jiwa akibat dari kelalaian OPD yang menertibkan dan menegakkan PERDA atas maraknya mobil – mobil yang bermuatan besar yang beroperasi di luar jam yang seharusnya. “Jika instansi terkait memiliki ketegasan, kami yakin tidak akan banyak korban yang berjatuhan”,ucap Ilham Candra Prima.

“Untuk DISHUB selaku penegak Perbup kami melihat tidak ada tindakan yang tegas sama sekali, mereka terkesan hanya duduk manis, menikmati kenyamanannya di ruangan sambil menikmati gajinya tanpa mempedulikan dampak dan korban jiwa berjatuhan atas sikap cuek mereka menegakkan PERBUP Nomor 12 Tahun 2022 tenteng pembatasan waktu operasional mobil barang”,tambah Ilham.

“Jika OPD teknis terkait cuek saja, maka kami dari ALMAST yang akan bergerak dan kami akan menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan gedung Bupati Kabupaten Tangerang untuk menegakkan aturan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami sebagai warga Kabupaten Tangerang yang sangat kami cintai dan banggakan. Karena, kalo bukan kita, siapa lagi yang bertindak?”, tutup Ilham Candra Prima.

( Sugeng T )

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *