Pemkab Brebes Raih Peringkat 20 Nasional dalam Kepatuhan Pelayanan Publik

by

BrebesPoskota.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes berhasil meraih peringkat ke-20 nasional dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2024.  Hal ini berdasarkan rilis Ombudsman RI yang disampaikan dalam acara penganugerahan di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Pemkab Brebes mencetak skor 97,8, masuk kategori Zona Hijau Tertinggi dari 416 kabupaten se-Indonesia yang dinilai.

Prestasi ini menunjukan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana Pemkab Brebes hanya memperoleh nilai 90,01.

Ombudsman RI melakukan penilaian berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang tertuang dalam UU Nomor 37 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, PP Nomor 96 Tahun 2012, dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013.

Penilaian meliputi empat dimensi: Input (kompetensi pelaksana dan sarana prasarana), Proses (standar pelayanan), Output (persepsi maladministrasi), dan Pengaduan (pengelolaan pengaduan).

Pj. Bupati Brebes, Ir. Djoko Gunawan, MT., menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.  Ia menyebutnya sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Brebes dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Djoko berharap prestasi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan mengedepankan pelayanan yang efektif dan efisien.

“Kita akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan publik di Brebes selalu selaras dengan harapan masyarakat dan standar pemerintah,” tegas Djoko.

Ia menambahkan, penilaian melibatkan partisipasi masyarakat melalui wawancara langsung dan telepon untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan.

Ke depan, Pemkab Brebes berencana memperluas cakupan penilaian hingga ke tingkat Pemerintah Desa untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.   

Sebagai informasi, Ombudsman RI menilai 587 entitas pada tahun 2024.  Hasilnya menunjukkan 337 entitas (57,41%) berada di Zona Hijau Tertinggi, 157 entitas (26,75%) di Zona Hijau Tinggi, 70 entitas (11,93%) di Zona Kuning, 14 entitas (2,39%) di Zona Merah, dan 9 entitas (1,53%) di Kualitas Terendah.

Penilaian menggunakan pendekatan kuantitatif, meliputi wawancara, observasi, dan verifikasi dokumen.  Hasil akhir juga mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA), dan Rekomendasi Ombudsman.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *