YBI Brebes Desak DPKP Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan di Sektor Pertanian

by

Brebes, Poskota.online – Yayasan Buser Indonesia (YBI) Brebes menggelar audiensi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes hari ini, Senin (24/12) bertempat di Aula Kantor DPKP Brebes.

Audiensi tersebut difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi dan penyaluran bantuan pertanian di Kabupaten Brebes.

YBI menyampaikan sejumlah temuan dan keluhan dari petani yang diterima selama ini.  Beberapa poin utama yang dipertanyakan meliputi:

  • Distribusi Pupuk Subsidi Tidak Tepat Sasaran: YBI menduga pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak sampai ke tangan petani yang berhak menerimanya.
  • Dugaan Pungutan Liar:  Terdapat dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan alat pertanian.
  • Penjualan Bantuan Alat Pertanian:  YBI menerima laporan adanya dugaan penjualan bantuan alat pertanian yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
  • Jalan Usaha Tani (JUT):  Proyek JUT yang seharusnya dikerjakan secara swakelola diduga dikerjakan oleh pihak ketiga.
  • Kartu Tani: Banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan Kartu Tani.

Sekretaris YBI Brebes, Sumarlan, menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh DPKP, bukan hanya sekedar evaluasi.  “Kami berharap bukan hanya sekedar evaluasi, tapi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagai stakeholder harus meningkatkan pengawasan,” tegas Sumarlan.

Lanjut, Sumarlan, YBI juga mendesak agar temuan-temuan ini tidak sekadar menjadi bahan evaluasi, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit, termasuk peningkatan pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, M. Furqon  Amperawan, menyatakan bahwa kuota pupuk subsidi di Kabupaten Brebes hingga Desember 2024 masih cukup aman, dengan angka penyerapan baru mencapai 80%.

Terkait temuan-temuan lain, Furqon, mengakui adanya temuan di lapangan dan menyatakan bahwa laporan dari YBI akan melengkapi evaluasi yang sedang dilakukan.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dituangkan dalam berita acara terkait penyaluran bantuan kepada petani harus dimanfaatkan namun jika tidak dimanfaatkan maka DPKP akan menarik dan melimpahkan kepada kelompok tani yang lebih membutuhkan.

Audiensi dihadiri oleh Ketua DPC YBI Brebes M. Tangguh dan pengurus juga Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, M. Furqon Amperawan, beserta jajarannya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *