Masyarakat di Desa Berada Dalam Lingkungan Perusahaan Sawit Banyak Yang Belum Tau Bahwa CSR itu Hak Mutlak Mereka

by
Oplus_0

PONTIANAK KALBAR Poskota Online~CSR (Corporate Social Responsibility) adalah hak masyarakat. CSR merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya, dan dampak ini secara langsung atau tidak langsung memengaruhi masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan di lingkungan mereka, dan CSR adalah salah satu cara perusahaan untuk memenuhi hak tersebut.

Banyak Masyarakat Desa di Dalam Lingkungan Perusahaan Perkebunan Sawit Belum Tau dengan CSR Padahal Itu Hak Mutlak Untuk Mereka

Perusahaan kelapa sawit memang memiliki kewajiban untuk realisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) ke masyarakat. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Program CSR ini diwajibkan untuk dilaksanakan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan

Kewajiban Hukum:

UU Perseroan Terbatas dan PP tentang TJSL Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan kewajiban perusahaan untuk melakukan CSR.

Program CSR bertujuan untuk memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan kepada masyarakat sekitar, termasuk pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesehatan dan pendidikan, konservasi lingkungan, pembangunan infrastruktur, dan transparansi komunikasi.

Besaran dana CSR yang dialokasikan oleh perusahaan minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.

Contoh Program CSR:

Program CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit antara lain:

Pemberdayaan CSR Bidang Ekonomi: Pembinaan UKM lokal, pelatihan keterampilan, dan dukungan terhadap usaha kecil.

CSR Bidang Kesehatan: Penyediaan beasiswa, bantuan sarana pendidikan, program kesehatan masyarakat, dan penyediaan fasilitas kesehatan.

Infrastruktur: Pembangunan atau perbaikan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Lingkungan: Program konservasi lingkungan, penanaman kembali hutan, pengelolaan limbah, dan sosialisasi tentang pentingnya kelestarian lingkungan.

Sanksi:

Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban CSR, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

CSR sebagai hak masyarakat karena perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat. Melalui CSR, perusahaan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Masyarakat di dalam lingkungan di sekitar perusahaan perkebunan sawit jangan sampai jadi penonton dan pendengar begitu saja.bahkan menerima derita dan sengsara.

Hasnan Sutanto

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *