BANJARNEGARA – Sengketa harta bersama pasca perceraian kembali mencuat. Anita Zumaroh (44), pengusaha bengkel asal Banjarnegara, melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum untuk mengantisipasi dugaan penjualan sepihak aset bersama oleh mantan suaminya, Adik Triyanto (48), seorang guru agama P3K di SDN Slatri.
Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 2341/Pdt.G/2021/PA.BA yang menetapkan sejumlah aset sebagai harta bersama (gono-gini), meliputi tiga bidang kebun, satu bidang rumah dan bangunan, serta satu unit mobil Honda Jazz. Dalam prosesnya, terdapat pula Putusan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.BA.
Salah satu objek berupa rumah yang sertifikatnya terbit tahun 2015 atas nama mantan suami, disebut diperoleh saat keduanya masih berumah tangga. Meski sempat dianulir dalam proses eksekusi karena berstatus jaminan kredit di Bank Jateng, kuasa hukum menegaskan bahwa dalam posita perkara telah jelas disebut sebagai harta bersama.
Penjualan Sepihak Dinilai Melawan Hukum
Kuasa hukum Anita, Harmono, SH, MM, CLA, menegaskan bahwa penjualan harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak merupakan perbuatan melawan hukum.
“Menjual aset sebelum dibagi secara sah melalui putusan pengadilan atau tanpa persetujuan kedua pihak dapat dikategorikan sebagai penggelapan harta bersama dan memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 372 KUHP junto Pasal 367 KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain, termasuk yang sebagian merupakan hak pihak lain.
Menurutnya, pembeli yang mengetahui atau patut menduga bahwa objek tersebut masih berstatus sengketa juga berpotensi terseret dalam persoalan hukum.
Surati Bank dan Ajukan Blokir ke BPN
Sebagai langkah preventif, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Bank Jateng terkait status jaminan kredit atas objek rumah tersebut. Selain itu, permohonan blokir sengketa atas sertifikat tanah juga telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Tengah serta ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN.
Tak hanya itu, terkait satu unit mobil yang diduga telah dialihkan, pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, mulai dari Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Anita berharap pihak yang merasa telah membeli rumah tersebut dapat melakukan klarifikasi agar persoalan tidak semakin panjang. Ia menegaskan bahwa setiap transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembagian harta bersama pasca perceraian wajib dilakukan sesuai putusan pengadilan, dan setiap tindakan sepihak atas aset sengketa dapat berujung pada proses pidana maupun perdata.





