Sekda Amirullah Minta OPD Adaptif Gunakan KKPD

by
Oplus_131072

PONTIANAK Poskota Online Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mulai lebih adaptif dalam menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya telah mendapat penghargaan dari Bank Indonesia sebagai pelaksana Kartu Kredit Indonesia terbaik untuk wilayah Kalimantan Barat. Meski demikian, nilai transaksi yang dilakukan masih relatif kecil sehingga perlu terus ditingkatkan.

“Walaupun nilai transaksi baru Rp21 juta, tapi kita sudah mendapat penghargaan. Karena itu, tahun ini perlu ada peningkatan penggunaan KKPD dari tujuh OPD sebagai pilot project menjadi seluruh OPD,” ujarnya saat membuka kegiatan capacity building penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Gedung Diklat Dapen Bank Kalbar, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, KKPD merupakan bagian dari transaksi elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah diharapkan dapat membuat proses belanja pemerintah lebih praktis, tertib, dan terdokumentasi secara baik.

Menurut Amirullah, transaksi elektronik juga menjadi bagian dari perubahan sistem pembayaran dari pola tunai menuju nontunai. Selain lebih efisien, transaksi elektronik dapat membantu mengurangi ketergantungan pada uang fisik yang selama ini membutuhkan biaya pencetakan, distribusi, dan pemeliharaan.

“Fungsi kartu kredit itu adalah alat bayar. Ini masuk kategori transaksi elektronik. Salah satu tujuannya untuk mengurangi biaya pencetakan uang yang sebenarnya sangat besar,” katanya.

Sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Amirullah mengimbau OPD segera melengkapi berkas yang diperlukan dan mulai aktif menggunakan KKPD. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan dalam pengelolaan keuangan kerap terjadi karena pengelola keuangan tidak menjalankan fungsi verifikasi dan pengendalian transaksi secara optimal. Selain adaptif, ia juga menekankan pentingnya sikap bijak dalam belanja. KKPD, lanjutnya, harus digunakan sesuai kebutuhan dan aturan, terutama untuk belanja barang dan jasa yang memang diperbolehkan.

“Walaupun ada keleluasaan transaksi menggunakan kartu kredit, belanjanya harus bijak dan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Kepala BKAD Kota Pontianak Mahardika Sari mengatakan, penerapan KKPD sebelumnya telah mulai dilaksanakan pada 22 Agustus 2025. Pada tahun 2026, penggunaan kartu kredit pemerintah daerah tersebut akan diperluas ke seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

“Pada tahun 2026 ini, pengimplementasian KKPD akan dilaksanakan ke seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya.

Kegiatan capacity building ini diikuti masing-masing 32 orang pengguna anggaran, 32 pejabat penatausahaan keuangan, dan 32 bendahara pengeluaran. BKAD juga menghadirkan narasumber internal untuk menjelaskan penerapan pengelolaan KKPD sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bank Kalbar sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Pontianak turut memberikan edukasi mengenai penggunaan KKPD sebagai alat bayar.

Mahardika menyebut kegiatan ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara Pemkot Pontianak dan Bank Kalbar.

“Ini merupakan bentuk kolaborasi kami dengan Bank Kalbar. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa berlangsung terus dan memberikan manfaat lebih setelah kegiatan ini dilaksanakan,” ungkapnya.
Hasnan

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *