Pemkot Pontianak Terapkan SPMB SD dan SMP 2026 Secara Daring Penuh

by
Oplus_131072
  • PONTIANAK Poskota Online Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk menciptakan pemerataan mutu pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Hal itu disampaikannya usai membuka kegiatan Sosialisasi dan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Kantor Wali Kota, Kamis (30/4/2026).

“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan beberapa jalur penerimaan yang tetap diberlakukan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,” tuturnya usai acara.

Ia mengungkapkan, persoalan penerimaan murid baru setiap tahun tidak lepas dari penerapan sistem zonasi yang sebelumnya diberlakukan secara nasional. Menurutnya, pola pembangunan sekolah di Kota Pontianak sejak dahulu dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan semata-mata mempertimbangkan wilayah zonasi.

“Dulu sekolah dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan penduduk. Bahkan banyak masyarakat yang mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah,” ujarnya.

Edi mencontohkan kondisi di Kecamatan Pontianak Tenggara yang dahulu dinilai tertinggal karena belum memiliki SMA negeri, meskipun di wilayah sekitarnya terdapat sejumlah sekolah negeri maupun swasta. Ketika sistem zonasi diterapkan, muncul persoalan baru karena masyarakat masih beranggapan ada sekolah favorit.

“Kondisi ini menyebabkan setiap tahun selalu terjadi persoalan dalam penerimaan murid baru. Ada yang mencoba berbagai cara agar bisa masuk sekolah tertentu,” katanya.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar tidak ada lagi stigma sekolah unggulan maupun nonunggulan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemerataan guru-guru berkualitas ke berbagai wilayah di Kota Pontianak.

“Kami akan melakukan rolling guru-guru berkualitas ke wilayah utara, timur dan wilayah lainnya supaya mutu sekolah semakin merata,” jelasnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan ruang kelas di beberapa kawasan, khususnya wilayah timur Kota Pontianak seperti Kelurahan Parit Mayor, Dalam Bugis dan Panjang Hilir, yang akses menuju SMA masih relatif jauh. Pemkot Pontianak, lanjutnya, tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait penambahan kapasitas SMA, mengingat kewenangan SMA berada di tingkat provinsi.

Sementara untuk jenjang SMP, Pemkot Pontianak sedang menyiapkan penambahan ruang kelas baru sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Edi juga meminta seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait sistem penghitungan jarak pada jalur domisili. Ia menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan garis lurus koordinat, bukan jarak tempuh jalan raya.

“Kalau secara koordinat lebih dekat, maka itu yang dihitung sistem, meskipun secara jalan harus memutar,” terangnya.

Selain itu, Pemkot Pontianak tetap membatasi penerimaan peserta didik dari luar daerah pada sekolah negeri maksimal 5 persen dengan prioritas utama bagi warga Kota Pontianak. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kuota pendidikan bagi masyarakat setempat.

“Kalau sekolah swasta di perbatasan boleh menerima siswa luar daerah lebih banyak, tetapi untuk sekolah negeri kami prioritaskan warga Kota Pontianak,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD maupun SMP negeri seluruhnya dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.pontianak.go.id.

“Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kuota penerimaan jenjang SD terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen dan mutasi 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP terdiri dari jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi 5 persen dan prestasi 25 hingga 35 persen. Khusus SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10 dan SMPN 11, kuota afirmasi sebesar 20 persen dan jalur prestasi 35 persen.

Menurut Sri Sujiarti, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi perlombaan dan pengalaman organisasi siswa.

“Untuk jalur prestasi SMP, bobot penilaian terdiri dari nilai TKA sebesar 70 persen dan poin prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 30 persen. Seluruh dokumen prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan bahwa sistem seleksi jalur domisili maupun afirmasi menggunakan penghitungan jarak garis lurus dari tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika jarak calon murid sama, maka prioritas diberikan kepada calon murid yang lebih tua dan yang lebih dahulu mendaftar.

Untuk jadwal pelaksanaan, Sri Sujiarti menyebut pendaftaran jalur prestasi SMP dimulai dari pembuatan akun pada 1 hingga 19 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 20 sampai 24 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi 27 Juni 2026 dan daftar ulang pada 6 hingga 7 Juli 2026. Sedangkan jalur domisili, afirmasi dan mutasi dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal informasi resmi yang telah disediakan pemerintah, baik melalui laman spmb.pontianak.go.id, pontianak.spmb.id maupun disdikbud.pontianak.go.id. Selain itu, panitia SPMB juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.

Hsn

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *