Pemkot Prioritaskan Pengawasan Lima Perizinan

by
Oplus_131072

PONTIANAK Poskota Online Pemkot Pontianak menetapkan lima prioritas pengawasan perizinan di tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Fokusnya meliputi kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian izin, dan kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.

“Kedua, pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ketika membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).

Menurut Edi, aspek ini penting karena berkaitan langsung dengan kepastian teknis bangunan, kecepatan proses penerbitan, serta koordinasi antarperangkat daerah terkait. Prioritas ketiga, pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan tetap sesuai dengan rencana tata ruang serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Keempat, pengawasan terhadap persetujuan lingkungan. Fokusnya adalah kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta kejelasan dan transparansi proses pelayanan,” katanya.

Kelima, pengawasan pelayanan perizinan pada Mal Pelayanan Publik, usaha perdagangan dan jasa, serta UMKM. Pengawasan pada sektor ini diarahkan untuk memastikan kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat, serta penanganan pengaduan berjalan baik.

“Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan,” jelasnya.

Edi mengatakan, perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurutnya, Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, serta pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, sektor ekonomi Pontianak lebih banyak bergerak pada jasa dan perdagangan. Sementara sektor industri lebih dominan pada skala rumah tangga atau home industry karena keterbatasan lahan untuk industri besar.

Edi menjelaskan, pemerintah telah menyederhanakan pelayanan perizinan melalui penerapan Online Single Submission atau OSS berbasis risiko. Secara nasional, OSS telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan sebagian besar dimiliki oleh pelaku UMKM.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerbitan NIB bukan berarti seluruh kewajiban pelaku usaha telah selesai. Beberapa jenis usaha tetap perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan, mulai dari kelayakan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, hingga persyaratan teknis lainnya.

“Biasanya pelaku usaha, kalau sudah keluar OSS, merasa sudah punya izin. Padahal sebenarnya harus diverifikasi di lapangan, apakah gedungnya sudah memenuhi ketentuan, memiliki PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.

Ia berharap pengawasan yang lebih kuat pada tahun 2026 dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, mengurangi hambatan perizinan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta mendorong investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.

“Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkasnya.

(Hasnan)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *