
JAKARTA, jongava.co – Pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terancam dicabut. Rekomendasi penarikan pembebasan bersyarat tersebut muncul setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan investigasi pascatemuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam sidak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Menurut Rudi, pemeriksaan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Salah satu temuan berkaitan dengan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN. Namun, fasilitas di dalam kontainer tersebut disebut diadakan oleh warga binaan. Rudi menyebut Indra Kenz merupakan salah satu warga binaan yang terlibat dalam penyediaan fasilitas tersebut.
Selain persoalan kontainer, Kemenimipas juga menyoroti perubahan bangunan lama yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang sarana asimilasi dan edukasi menjadi guest house. Bangunan tersebut disebut digunakan untuk menerima kunjungan warga binaan dan sumber dananya berasal dari warga binaan.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi terhadap proses pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Indra Kenz sendiri mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama menjalani PB, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa PB berakhir.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat juga telah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kenz untuk memastikan prosesnya sesuai SOP.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur, remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Indra Kenz merupakan terpidana perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi Binomo. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.
Sorotan terhadap pembebasan bersyarat Indra Kenz sebelumnya juga muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan proses asesmen pembebasan bersyarat tersebut di tengah temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Kini, keputusan akhir mengenai penarikan pembebasan bersyarat berada pada Ditjenpas. Jika rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan PB dicabut sesuai ketentuan, Indra Kenz berpotensi kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Perkembangan ini menambah panjang buntut persoalan Lapas Cibinong setelah sidak Ombudsman mengungkap dugaan adanya fasilitas khusus yang tidak dinikmati seluruh warga binaan secara setara.

