Site icon jongjava.co

Demo Anarkis Depan Polda Bali, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Denpasar, Bali (16/9/2025) – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers, Selasa (16/9), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi jajaran utama Polda menyampaikan hasil penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta barang bukti yang diamankan, polisi menilai 14 orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan dan penyerangan.

“Sebanyak 10 tersangka dewasa kami tahan di Rutan Polda Bali. Sementara 4 anak di bawah umur dikembalikan ke orang tua mereka dan wajib menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak,” ujar Kapolda.

Rincian Perbuatan Tersangka

Para tersangka diduga merusak gedung Mapolda Bali dan Ditreskrimsus, melempari kendaraan dinas Polri, menjarah isi kendaraan Sat Samapta Polresta Denpasar, serta mengambil beberapa amunisi gas air mata. Polisi juga menemukan barang berbahaya, termasuk bom molotov dan bahan bakar pertalite, yang diduga akan digunakan untuk membakar fasilitas saat unjuk rasa.

Aksi anarkis tersebut menyebabkan 13 personel Polda Bali luka-luka serius dan harus dirawat intensif di RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah.

Langkah Hukum dan Imbauan Kapolda

Ke-14 tersangka dijerat dengan:

Kapolda Bali menyesalkan aksi tersebut dan mengajak masyarakat menjaga keamanan.

“Mari kita aktif menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing. Awasi anak-anak kita agar tidak mudah terprovokasi hal-hal negatif hingga berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Reporter: Bram S.

Exit mobile version