Site icon jongjava.co

Gelper Diduga Marak di Sei Lekop, Aparat Diminta Cek Legalitas dan Dugaan Unsur Judi

BATAM, JongJava.co — Aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang diduga beroperasi tanpa perizinan sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Sei Lekop, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Keberadaan sejumlah tempat yang disebut menjalankan aktivitas gelper tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas serta bentuk kegiatan yang berlangsung di dalamnya.

Sorotan semakin menguat apabila dalam praktiknya ditemukan mekanisme permainan yang disertai taruhan, pemberian kesempatan memperoleh keuntungan berupa uang, atau penukaran hasil permainan menjadi uang.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas usaha hiburan atau permainan, tetapi dapat berkaitan dengan persoalan perizinan, ketertiban umum, hingga dugaan tindak pidana perjudian.

Aparat Diminta Turun Langsung

Masyarakat meminta Polresta Barelang melalui Polsek Sagulung bersama Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap tempat-tempat yang diduga menjalankan aktivitas gelper di kawasan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas masing-masing usaha, jenis kegiatan yang tercantum dalam perizinan, serta kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam serta Satpol PP juga dinilai memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pariwisata maupun aspek ketertiban umum.

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah apakah seluruh aktivitas gelper tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar usaha yang berlaku.

Jika Ada Unsur Judi, Persoalannya Berbeda

Hal yang menjadi perhatian utama adalah dugaan apabila aktivitas permainan tersebut mengandung unsur perjudian.

Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai perjudian diatur antara lain dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin serta orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dengan demikian, penyebutan suatu tempat sebagai “gelper”, “arena permainan”, atau “tempat hiburan” tidak dengan sendirinya menentukan status hukumnya.

Ada atau tidaknya unsur perjudian harus ditentukan berdasarkan fakta di lapangan, mekanisme permainan, transaksi yang terjadi, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Legalitas Usaha Perlu Dibuka kepada Publik

Selain dugaan perjudian, masyarakat juga mempertanyakan aspek legalitas usaha.

Publik berkepentingan mengetahui apakah tempat-tempat yang diduga menjalankan aktivitas gelper tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan, serta memenuhi ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata di Kota Batam.

Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan juga penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara kegiatan usaha yang tercatat secara administratif dengan aktivitas sebenarnya di lapangan.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kegiatan dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut tentu dapat menjadi penjelasan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah dan aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan tingkat pelanggarannya.

Jangan Tunggu Persoalan Menjadi Viral

Masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara terbuka dan tidak menunggu munculnya persoalan lebih besar ataupun menjadi viral di media sosial.

Polresta Barelang dan Polsek Sagulung diharapkan dapat melakukan pendalaman apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan praktik perjudian.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam melalui perangkat daerah terkait diharapkan memastikan aspek legalitas dan kesesuaian kegiatan usaha di lapangan.

Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Pada akhirnya, pertanyaan masyarakat di Sei Lekop cukup sederhana: apakah aktivitas gelper yang disebut marak tersebut benar-benar merupakan usaha permainan yang legal, atau terdapat praktik lain yang perlu diperiksa lebih lanjut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya diberikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan, berdasarkan fakta dan dokumen perizinan, bukan sekadar asumsi.

Poniman T

Exit mobile version