GNPK-RI Banjarnegara Bidik Dugaan Kerugian Ratusan Miliar di PT Geo Dipa Energi

by
Sumur Panas bumi Geo Dipa dieng .(foto.istimewa)

BANJARNEGARA – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Banjarnegara resmi melayangkan surat kepada PT Geo Dipa Energi (Persero). Langkah ini menyusul adanya temuan awal terkait dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah pada perusahaan plat merah tersebut.

Dugaan skandal ini mencuat setelah GNPK-RI melakukan kajian mendalam terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui Posko Aduan Pencegahan Korupsi pada Pasar rakyat di alun- alun Banjarnegara pada akhir Desember 2025 lalu.

Ketua GNPK-RI Banjarnegara, Arief Ferdianto, menegaskan bahwa indikasi kerugian ini merupakan persoalan serius. Mengingat status PT Geo Dipa Energi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset strategis nasional di sektor energi panas bumi.

“Kami telah mengkaji informasi yang masuk secara mendalam. Terdapat indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai yang sangat signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah. Ini bukan angka kecil dan harus dijelaskan secara transparan,” tegas Arief, Senin (5/1/2026).

Sebagai bentuk tindak lanjut, GNPK-RI telah mengirimkan surat resmi bernomor 012/PD-GNPK-RI/BNA/1/2026 terkait Permohonan Keterbukaan Informasi Publik dan Audiensi.

Rencananya, proses klarifikasi dan audiensi akan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Banjarnegara pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang. Forum ini diharapkan menjadi ruang terbuka bagi semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.

Poin Utama Dugaan Kerugian:
Sumber Data: Laporan masyarakat dari Posko Aduan di Pasar Rakyat Alun-alun Banjarnegara (Desember 2025).

Nilai Kerugian: Estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tujuan: Mengawal transparansi dan akuntabilitas tata kelola BUMN.

Arief menambahkan bahwa partisipasi publik melalui posko aduan menjadi kunci terungkapnya indikasi ini.

Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana keuangan negara dikelola.

“Jika benar terjadi kerugian dalam skala besar, publik berhak tahu apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana langkah pemulihannya,” lanjutnya.

GNPK-RI Banjarnegara menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan ini ke jalur hukum jika ditemukan bukti pelanggaran pidana korupsi yang kuat.(rz01)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *