Surabaya, Poskota.Online – RUU no 32 Tahun 2002 yang ditolak oleh para jurnalis di jawa timur adalah undang- undang Penyiaran,
Para jurnalis di jawa timur mengadakan atasi di Gedung DPRD Jawa Timur untuk menyuarakan dan penolakan mereka terhadap UU tersebut, senin(27/5/2024).
Mereka menganggap bahwa undang-undang ini membatasi kebebasan PERS atau mengandung ketentuan-ketentuan yang di anggap merugikan dunia jurnalistik dan Penyiaran,
“Penolakan ini adalah bagian dari upaya mempertahankan kebebasan PERS dan menjamin bahwa regulasi Media tidak membatasi ruang gerak mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik” Imbuhnya.
Dalam orasi didepan gedung DPRD jatim rekan-rekan jurnalis juga ditemui oleh Bapak yordan M, Batarabua dari komisi A DPRD Jawa Timur, yang berasal dari fraksi PDI-P dan membidangi komunikasi dan informatika (kominfo), menghadiri sebuah acara, Dalam acara tersebut, beliau memberikan tanggapan kepada para jurnalis yang merasa dirugikan.
Dalam kesempatan ini, Bapak Yordan M, Batarabua akan menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran kami kepada DPRD pusat, kami berharap aspirasi kami ini dapat dipertimbangkan secara serius demi menjaga integritas jurnalisme di Indonesia “pungkasnya.





