jongjava.co – Menghadapi angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) diingatkan untuk mengedepankan aspek keselamatan sarana dan prasarana perkeretaapian sebagai prioritas utama dalam pelayanan transportasi publik. Keselamatan dinilai menjadi faktor krusial mengingat tingginya mobilitas masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran.
Keselamatan sarana mencakup kondisi lokomotif dan rangkaian kereta, sedangkan prasarana meliputi rel, sistem persinyalan, serta fasilitas stasiun. Seluruh aspek tersebut wajib dipastikan dalam kondisi laik operasi melalui langkah-langkah rutin yang mengacu pada regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 serta standar teknis perkeretaapian nasional.
Salah satu langkah utama adalah pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap sarana dan prasarana. Pemeriksaan dilakukan untuk menjamin keandalan, keamanan, serta kelestarian lingkungan, mencakup rangka dasar, perangkat penggerak, sistem pengereman, hingga peralatan keselamatan. Sementara itu, sistem persinyalan harus dipastikan tidak saling mengganggu dan berfungsi optimal demi keselamatan operasi.
Selain pengujian, perawatan rutin menjadi keharusan. Sarana kereta api perlu dirawat secara berkala dan diperbaiki apabila ditemukan gangguan fungsi, termasuk melalui inspeksi kelaikan operasi oleh petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Prasarana seperti rel, wesel, dan perlintasan sebidang juga harus diperiksa secara intensif guna mencegah potensi kecelakaan akibat kerusakan fisik atau keausan.
Dari sisi fasilitas, KAI juga diwajibkan menyediakan perlengkapan keselamatan di setiap kereta dan stasiun, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015. Fasilitas tersebut meliputi alat pemadam api ringan (APAR) minimal 3 kilogram per kereta, rem darurat, alat pemecah kaca, petunjuk evakuasi, serta perlengkapan pertolongan pertama (P3K).
Pemanfaatan teknologi juga dinilai penting, salah satunya melalui penerapan Automatic Train Protection (ATP) untuk mendeteksi risiko sejak dini dan meminimalkan potensi kecelakaan akibat faktor teknis maupun human error.
Sebagai langkah pendukung, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan menjadi bagian tak terpisahkan. Selain itu, pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti underpass atau flyover, kerja sama dengan pemerintah daerah, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat perlu terus diperkuat.
Dengan seluruh upaya tersebut, penyelenggara perkeretaapian diwajibkan memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana telah memenuhi standar teknis dan uji kelaikan, sebelum dioperasikan. Keselamatan tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjamin keamanan jutaan penumpang selama angkutan Lebaran 2026.(jit)





