Banjanegara, jongjava.co- Peristiwa mobil crane yang menabrak rumah warga di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, hingga kini belum menemukan titik terang. Kendaraan towing pembawa mesin panen padi tersebut melaju dari arah Selamerta Glempang menuju Gombong sebelum akhirnya menabrak rumah warga.
Korban, Tulus Widadi Sarmini (44), mengalami kerusakan parah pada rumahnya akibat insiden tersebut. Ia menilai kendaraan towing tidak kuat saat menanjak sehingga menabrak bangunan rumahnya. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Hingga kini, korban masih memperjuangkan ganti rugi kepada pemilik kendaraan dan sopir yang mengemudikan mobil tersebut.
Pada Selasa (24/02/2026), di kediamannya, korban menyatakan telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk berkoordinasi dengan pihak pemilik kendaraan, sopir, serta para saksi. Korban juga mengupayakan mediasi di Unit Laka Polres Banjarnegara. Ia menawarkan penyelesaian ganti rugi sebesar Rp30 juta untuk memperbaiki atap (dak), dinding, dan bagian tralis yang rusak, meski nilai kerugian diperkirakan lebih dari jumlah tersebut.
Namun, menurut korban, tawaran tersebut terkesan diulur-ulur dan belum mendapat kejelasan dari pihak terkait.
“Kita butuh kejelasan sopir dan pemilik mobil itu bertanggung jawab tidak. Korban menuding pihak pemilik, sopir dan penghubung seolah-olah tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan tidak mempertimbangkan nilai kerugian yang dialaminya dari peristiwa tersebut baik secara materiil maupun imateriil,” ucap Sarmini.
Korban mengaku mengalami trauma sejak kejadian tersebut. Ia merasa takut kembali menempati rumahnya, terutama saat mendengar suara kendaraan menanjak yang mengingatkannya pada benturan keras saat peristiwa terjadi. Struktur bangunan, menurutnya, mengalami kerusakan serius akibat tabrakan mobil towing pembawa mesin panen padi tersebut.
“Saya mau bangun rumah baru dari uang ganti rugi itu. Setelah peristiwa tabrakan itu terjadi, tiang-tiang bangunan rumah goyang, DAK, dinding dan retak. Saya trauma untuk ke rumah bila ingat suara keras. Saya ingin membangun kembali tanpa DAK dgn tralis lebih efisien diperkirakan minim 30 juta,” jelas Tulus dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (24/02). Ia menambahkan, persoalan hukum telah diserahkan kepada advokat Harmono.
Sementara itu, pihak Lantas Polres Banjarnegara Pos Purworejo Klampok mengonfirmasi bahwa pengemudi kendaraan dengan nomor polisi G 1804 FD berinisial TARBIN (50), warga Desa Jrakah RT 06/01, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, telah dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini persoalan ganti rugi belum mencapai kesepakatan. Kendaraan tersebut masih diamankan pihak kepolisian.
“Nanti kita upayakan dipanggil agar ada untuk dimintai keterangan, identitas agar ada titik terang, ada kesepakatan dari dua belah pihak jadi proses lanjut atau tidak, mobil juga masih diamankan,” jelasnya.
Proses lanjut yang dimaksud adalah kemungkinan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci siapa saja yang akan diproses dan gelar perkara juga belum dilakukan.
“Tunggu saya balik baru gelar (gelar perkara-red) kami e,” jelasnya.
Tidak Adanya Itikad Baik
Di tempat terpisah, advokat Harmono yang mendampingi korban menyayangkan sikap pemilik kendaraan dan sopir yang dinilai belum menunjukkan itikad baik. Ia juga menilai proses penanganan perkara terkesan lamban sehingga belum memberikan rasa keadilan bagi korban.





