Lantik 333 Kepala Sekolah, Bupati Banjarnegara Tegaskan Larangan Rekrutmen Honorer dan Ingatkan Sanksi Perselingkuhan.

by
Foto: Suasana pengambilan sumpah jabatan 333 ASN di Pendopo Dipayudha Adigraha oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana. (Dok. Foto)

Banjarnegara, JongJava.co– Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, melantik dan mengambil sumpah ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk 333 kepala sekolah yang akan menjalankan tugas di satuan pendidikan masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga meresmikan pengangkatan 5 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta melantik 13 pejabat fungsional lainnya.

Momentum pelantikan itu dimanfaatkan Bupati untuk menyampaikan sejumlah arahan tegas terkait regulasi kepegawaian, digitalisasi pendidikan, hingga persoalan moralitas ASN.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penghentian total rekrutmen tenaga honorer secara mandiri oleh pihak sekolah. Bupati menegaskan bahwa kepala sekolah dilarang memberikan “harapan palsu” kepada masyarakat melalui kontrak kerja yang tidak resmi.

Kebijakan tersebut diambil seiring dengan regulasi dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.

“Saya minta tidak ada lagi pengangkatan dalam bentuk apa pun yang dikontrakkan dengan kepala sekolah. Skema rekrutmen ke depan hanya melalui jalur resmi PPPK dan CPNS sesuai aturan BKN,” tegas Bupati di hadapan para kepala sekolah.

Selain itu, Bupati juga menyoroti fenomena digitalisasi pembelajaran yang justru berpotensi membebani wali murid. Ia menegaskan bahwa materi ajar digital seharusnya dimanfaatkan melalui perangkat elektronik untuk meningkatkan literasi digital, bukan menjadi alasan untuk meminta siswa mencetak materi pembelajaran.

“Digital itu untuk dibaca di perangkat, bukan malah disuruh mencetak yang akhirnya membebani biaya hingga ratusan ribu rupiah,” ujarnya.

Bupati berharap penggunaan gawai oleh siswa lebih diarahkan pada kegiatan edukatif, bukan sekadar untuk bermain gim. Ia juga menegaskan agar tidak ada lagi kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan itu, Bupati turut menyoroti persoalan moralitas ASN. Dengan nada tegas, ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang terlibat kasus perselingkuhan atau pelanggaran etika rumah tangga.

Menurutnya, sanksi berat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanti bagi ASN yang terbukti melanggar. Hal tersebut juga sejalan dengan aturan Kementerian Dalam Negeri yang melarang ASN perempuan menjadi istri kedua atau istri siri.

“Jika rumah tangga sudah tidak nyaman, selesaikan secara baik-baik. Jangan diselingkuhi atau disakiti,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN yang dilantik untuk memaknai jabatan baru sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat, selaras dengan semangat lagu *Bagimu Negeri*.

Ia juga meminta para kepala sekolah memastikan tidak ada anak di Kabupaten Banjarnegara yang putus sekolah hanya karena persoalan kuota.

“Mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar. Di mana pun tempatnya, di situlah kita mengabdi. Mari kita siapkan generasi penerus agar ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah PNS, pelantikan pejabat fungsional, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah tersebut digelar di Pendopo Dipayudha Adigraha. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali, Asisten Administrasi Dalmini, Inspektur Banjarnegara Agung Yusianto, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Teguh Handoko, serta Ketua PGRI Banjarnegara Heling Suhono.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *