Lurah Babakan Kecamatan Setu, Tak Terima Wartawan Konfirmasi Kegiatan dan Bersilaturahmi di kantor Kelurahan

by

Tangsel,Poskota.Online-Lagi lagi pejabat pemerintah tingkat Kelurahan kecamatan Setu kota Tangsel, Teten Ariyanto pejabat kelurahan Babakan berprilaku bernada seperti Arogan dan sinis, beliau seolah tidak mau di kunjungi awak media untuk bersilaturahmi dan konfirmasi kegiatan yang ada di lingkungan kelurahan Babakan kecamatan Setu kota Tangerang Selatan.

Farhat Muhidin jurnalis wartawan dari media Poskota.Online pada hari Kamis 6/3/2025 berkunjung ke kantor kelurahan Babakan kecamatan Setu untuk melakukan silaturahmi dan konfirmasi kegiatan yang ada di lingkup kelurahan Babakan. Diketahui saat itu sedang ada kegiatan renovasi pengecatan dinding kantor kelurahan Babakan.

Awak media pun melakukan konfirmasi kepada lurah setempat melalui by phone di depan kantor kelurahan Babakan, namun tanggapan dari lurah tersebut seolah tidak mengenakan dan sinis tanggapannya.

“Pak ijin menghadap
Gak bisa saya lagi di luar
Ijin silaturahmi dan konfirmasi pak mengenai kegiatan yang ada di kelurahan Babakan
Silaturahmi apa? Gak ada gak ada kegiatan”

Sang lurah pun langsung menutup pembicaraan sebelom pembicaraan selesai. Sangat disayangkan pejabat ASN pemerintah sekelas lurah menanggapi konfirmasi seorang awak media sang di lindungi undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan atau berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”

Reed…..Team

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *