Jakarta – Di tengah dinamika penegakan hukum yang kian kompleks, Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan perannya sebagai pilar penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum nasional. Hal itu tercermin dalam kehadiran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, pada Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bukan sekadar agenda rutin, rapat ini menjadi panggung refleksi sekaligus proyeksi masa depan. Burhanuddin memaparkan capaian strategis Kejaksaan sepanjang 2025 sekaligus merumuskan langkah besar menuju 2026, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Dengan nada optimistis namun realistis, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kinerja institusinya menunjukkan tren positif. Realisasi anggaran Kejaksaan tahun 2025 mencapai 98,94 persen atau sekitar Rp26,40 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan efektivitas birokrasi yang mulai bertransformasi menjadi lebih modern dan akuntabel.
Lebih mencengangkan lagi, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan melesat hingga Rp19,85 triliun, atau melonjak lebih dari 700 persen dari target awal. Lonjakan ini didorong oleh kerja intensif di berbagai bidang, mulai dari intelijen hingga pemulihan aset negara.
“Bidang Intelijen berhasil mengamankan lebih dari 1.300 proyek strategis nasional dengan nilai hampir Rp600 triliun. Bahkan kami turut mengawal program prioritas pemerintah seperti makan bergizi gratis di ratusan lokasi,” ujar Burhanuddin.
Di sisi lain, wajah humanis penegakan hukum juga ditunjukkan melalui pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, Kejaksaan menyelesaikan lebih dari dua ribu perkara pidana umum melalui mekanisme damai, sebuah pendekatan yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti keadilan.
Sementara di bidang korupsi, Kejaksaan tetap berdiri di garis depan. Badan Pemulihan Aset berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara, termasuk pengembalian uang pengganti mencapai hampir Rp19 triliun. Sebuah angka yang menggambarkan bahwa perang melawan korupsi bukan sekadar jargon, tetapi kerja nyata.
Namun di balik capaian itu, Burhanuddin tidak menutup mata pada tantangan besar. Untuk tahun 2026, Kejaksaan hanya mendapat pagu indikatif Rp20 triliun, angka yang dinilai belum cukup menopang kebutuhan operasional nasional.
“Jika tidak ada tambahan, anggaran penanganan perkara di daerah bisa turun hingga 75 persen. Ini tentu berdampak serius terhadap pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, Kejaksaan mengajukan tambahan anggaran Rp7,49 triliun demi menjamin keberlanjutan fungsi strategis, mulai dari pengamanan intelijen, pendidikan jaksa, hingga operasional RSU Adhyaksa.
Tak hanya soal anggaran, reformasi sumber daya manusia juga menjadi fokus utama. Pembentukan Assessment Centre Kejaksaan menjadi tonggak baru dalam sistem karier berbasis kompetensi, guna memastikan setiap jaksa tidak hanya cakap hukum, tetapi juga berintegritas.
Di akhir paparannya, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak ingin sekadar menjadi institusi penindak, tetapi mitra bangsa dalam membangun peradaban hukum yang adil, bersih, dan bermartabat.
“Kami butuh dukungan penuh DPR agar penegakan hukum tidak hanya kuat, tetapi juga memberi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Di tengah sorotan publik terhadap dunia hukum, Kejaksaan kini berdiri di persimpangan sejarah: antara beban masa lalu dan harapan masa depan. Dan dari ruang rapat parlemen itu, pesan yang disampaikan jelas—hukum bukan sekadar aturan, melainkan fondasi menuju Indonesia yang lebih beradab.





