PONTIANAK Poskota Online, – Patut diacungkan jempol pada Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Kurniawan dalam menegakkan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan, menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Namun semangat ini harusnya sudah ditanggapi oleh dinas terkait agar segera bertindak proaktif untuk mengkoordinasikan, mengawasi, dan memetakan implementasi CSR perusahaan di Kalimantan Barat.
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar menyampaikan,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertambangan dan Energi, Disbun atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,untuk segera menindaklanjuti semangat Wakil Gubernur Krisantus ini dengan cara segera melakukan koordinasi dan komunikasi atau melakukan dialog intensif dengan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban CSR dan PPM.
“Selain itu segera dilakukan pemetaan Implementasi CSR agar CSR betul-betul bermakna bagi kepentingan masyarakat bukan kepentingan pejabat tertentu atau untuk event-event yang tidak jelas,” Ungkapnya.
Dosen fakultas ilmu hukum Universitas Panca Bhakti ini menambahkan, Dalam hal ini diperlukan inventarisasi dan evaluasi program CSR setiap perusahaan untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat lokal.
“Tentu saja perlu ada ketegasan ketika ada perusahan yang membandel dengan alasan yang tidak rasional dan melakukan perbutan melanggar hukum maka perlu penegakan hukum dengan menindak perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban sosial mereka, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” Pinta Herman Hofi.
Langkah ini penting untuk lebih dikongkritkan terukur dan sistimastis guna mencegah konflik horizontal, konflik agraria, dan ketegangan antara masyarakat dan investor, banyak terjadi saat ini.
“Dinas-dinas terkait memiliki wewenang untuk menindaklanjuti semangat ini berdasarkan sejumlah regulasi Pada UU No.40 Thn 2007 tentang Perseroan Terbatas PT ,pemerintah dapat mengatur pelaksanaan CSR melalui peraturan pemerintah atau peraturan daerah, memberikan wewenang kepada dinas terkait untuk mengawasi nya,” Tuturnya.
Jika Perusahan tersebut membandel maka dinas terkait dapat merekomendasikan sanksi administrative (pembekuan Izin Usaha) Selain itu dalam PP No, 47 Thn 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dinas terkait berwenang memantau pelaksanaan CSR dan memastikan laporan tahunan perusahaan mencakup informasi CSR.
“Disamping itu Pemprov sudah mempunyai perda Tentang Pengelolaan CSR yaitu Perda No. 4 Tahun 2016 untuk mewujudkan semangat wakil Gubernur Pak Krisantus, dinas terkait sebaiknya membentuk focus Group Discossion FGD dengan dinas terkait serta membangun database semua perusahaan yang beroperasi di kalbar ini,” Pungkasnya.





