Site icon jongjava.co

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Orang Tersangka Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudriste

Poskota.online – Selasa 15 Juli 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 4 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

4 (empat) orang Tersangka yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik yaitu:

  1. Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.
  2. Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021.
  3. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM.
  4. Tersangka IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.

Penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

Tim Penyidik sejauh ini telah memeriksa saksi sejumlah 80 (delapan puluh) orang, memeriksa ahli sejumlah 3 (tiga) orang. Selain itu, barang bukti yang memiliki kaitan dan dilakukan penyitaan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum guna mendukung dan memperkuat pembuktian berupa dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, handphone, hardisk, flashdisk).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Perbuatan para Tersangka masing-masing dijelaskan sebagai berikut:

Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Tersangka dengan inisial JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM sejak 2 Januari 2020 s.d. 20 Oktober 2024:
  1. Tersangka IBAM selaku selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek
  1. Tersangka SW selaku selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021:
  1. Tersangka MUL selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021

 

Bahwa dalam pelaksanaanya pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 s.d. 2022 yang bersumber dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 (tiga triliun enam ratus empat puluh enam miliar enam ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan dana DAK sebesar Rp5.661.024.999.000 (lima triliun enam ratus enam puluh satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga total Rp9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa.

Perbuatan para Tersangka melanggar hukum atau ketentuan yang dilanggar sebagai berikut:

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah

  1. Item Software (CDM) senilai 000.000.000 (empat ratus delapan puluh miliar);
  2. Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop diluar CDM senilai Rp.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).

Sehingga total kerugiannya senilai Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah).(*)

Exit mobile version