Site icon jongjava.co

​Perlunya Tarif Jasa Medis Nasional untuk DPJP dalam Dinamisasi Angka Klaim Berdasarkan INA-CBG’s dan DRG

 

Oleh: dr. Agus Ujianto, M.Si. Med., Sp.B

Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia

Transformasi Sistem Pembayaran Rumah Sakit di Era JKN

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan telah merevolusi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Melalui skema Indonesian Case-Based Groups (INA-CBG’s), rumah sakit tidak lagi dibayar berdasarkan rincian biaya layanan (fee-for-service), melainkan menerima pembayaran rata-rata untuk suatu diagnosis tertentu—sebuah adaptasi dari sistem internasional Diagnosis-Related Groups (DRG).

Skema ini memang efektif untuk mengendalikan biaya dan menekan moral hazard, namun di sisi lain menghadirkan tantangan baru: ketidakpastian arus kas akibat pending klaim dan ketidakjelasan pembagian Jasa Medis (JM) bagi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta tenaga kesehatan lainnya.

Untuk menjaga motivasi tenaga medis, menjamin keberlanjutan layanan, dan menghindari kerugian finansial rumah sakit, perlu ditegakkan dua pilar utama:

  1. Standar Jasa Medis (SJM) Nasional yang mengikat.

  2. Penguatan hak-hak DPJP dalam proses tata kelola klaim.

Dilema Efisiensi dan Remunerasi di Era INA-CBG’s

Sistem INA-CBG’s menuntut efisiensi tinggi. Rumah sakit harus mampu memberikan layanan berkualitas dengan biaya yang tidak melebihi tarif paket yang telah ditetapkan. Namun ketika terjadi pending klaim atau klaim dikembalikan oleh BPJS, arus kas rumah sakit terganggu, dan imbas paling besar dirasakan oleh tenaga medis karena pembayaran jasa medis sering tertunda.

Kondisi ini menimbulkan dua dampak langsung:

Pilar 1: Perlunya Standar Jasa Medis Nasional yang Jelas dan Mengikat

Indonesia membutuhkan Standar Jasa Medis Nasional (SJM Nasional) yang secara eksplisit memisahkan porsi JM dari tarif INA-CBG’s. SJM Nasional berfungsi sebagai zona aman bagi DPJP dan tenaga kesehatan agar hak mereka terlindungi secara konsisten di seluruh rumah sakit.

Standar ini idealnya mencakup:

Pilar 2: Penguatan Hak DPJP dalam Proses Klaim

SJM Nasional akan efektif jika diikuti oleh sistem manajemen rumah sakit yang menghormati hak-hak profesional DPJP, khususnya dalam tata kelola klaim. Hak tersebut antara lain:

  1. Hak atas umpan balik cepat – DPJP harus mendapat notifikasi real-time dari tim coding dan verifikator apabila ada potensi klaim tertunda.

  2. Hak atas kepatuhan pembayaran – Bagian JM untuk DPJP harus dibayarkan tepat waktu, bahkan bila klaim BPJS belum cair, dengan mekanisme dana talangan RS.

  3. Hak atas pelatihan kodefikasi – Dokter perlu dibekali pelatihan berkala tentang penulisan diagnosis dan koding INA-CBG’s untuk meminimalkan penundaan klaim.

Kesimpulan: Dari Risiko Finansial Menuju Keberlanjutan Sistem

Pending klaim merupakan risiko finansial terbesar bagi rumah sakit dalam era JKN. Akar masalahnya terletak pada ketimpangan antara kebijakan efisiensi biaya dan ketidakpastian remunerasi tenaga medis.

Dengan menerapkan Standar Jasa Medis Nasional yang transparan, serta menjamin hak-hak DPJP dalam sistem klaim, rumah sakit dapat mengubah ancaman menjadi peluang. DPJP yang dihargai secara adil akan lebih patuh terhadap dokumentasi, sehingga menghasilkan klaim yang valid, cepat disetujui, dan menjaga stabilitas keuangan rumah sakit.

Pada akhirnya, kesejahteraan tenaga medis dan kesehatan finansial rumah sakit adalah dua sisi dari koin yang sama—sinergi yang menentukan keberlanjutan sistem kesehatan nasional di bawah JKN.

 

Exit mobile version