Pantura Indramayu, jongjava.co – Perbuatan curang kerap terjadi dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa dalam Infratruktur Kegiatan Proyek fisik Pemerinta,
Karena lemahnya pengawasan pada saat pelaksanaan kegiatan hingga pemeriksaan hasil pekerjaan yang diduga menjadi faktor sangat mempengaruhi bagi hasil kegiatan proyek fisik yang digelar.
Seperti ditemukan peroyek rekontruksi Jalan Drunten wetan – SP Gabus Kulon Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan tajam
Peroyek yang dikerjakan Cv. Safari dengan angaran Rp. 1.275. 585.000 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu tahun 2025, diduga mengabaikan aturan teknis pembangunan terkait pembesian dari Penyedia Jasa dan Pengawas. Pasalnya, temuan di lapangan diduga besi dowel harus di pasang jarak 5 meter per segmen, tetapi faktanya dilapangan diduga tidak dipasang dowel per segmen
Seperti diketahui, pembesian untuk betonisasi, seperti pemasangan dowel untuk mengendalikan retak. Dowel berfungsi sebagai penghambat berbagai retakan yang terjadi pada salah satu segmen supaya tidak menyebar atau merembes ke segmen berikutnya.
Selain itu dowel juga diketahui berfungsi untuk menguatkan suatu konstruksi badan jalan, serta sebagai penyalur beban pada sambungan yang telah terpasang, agar bisa memberikan kebebasan bergeser.
Ketika hal ini ditanyakan kepada pemerhati pembangunan Indramayu, yang tidak mau disebut jatidirinya mengatakan terkait ada dugaan tidak di pasang dowel sama sekali dia menegaskan, itu tidak sesuai RAB harus di tindak sesuai aturan, Selasa (2/9/2025).
Proyek ini akan terus dipantau untuk memastikan bahwa seluruh standar teknis yang ditetapkan dalam RAB dipenuhi dan kualitas pekerjaan tetap terjaga. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu diharapkan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah ini agar tidak berdampak negatif pada kualitas infrastruktur yang dibangun. (Xtoy)





