
PONTIANAK Poskota Online– Pemerintah Kota Pontianak meraih penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 untuk klasifikasi kota.
Pontianak menempati urutan keempat nasional setelah Kota Banjar Baru, Kota Cimahi, dan Kota Pasuruan. Penghargaan diserahkan di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026) malam.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperkuat tata kelola pembangunan, terutama yang berkaitan dengan praktik keinsinyuran dalam penyelenggaraan infrastruktur dan layanan dasar.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bahasan menjelaskan, pembangunan kota tidak hanya membutuhkan perencanaan yang baik, tetapi juga tata kelola teknis yang akuntabel. Apalagi kebutuhan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat terus meningkat, sehingga setiap pekerjaan pembangunan harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
“Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kualitas, keamanan, efisiensi, dan manfaat jangka panjang. Karena itu, peran keinsinyuran menjadi penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai standar,” katanya.
Indeks Keinsinyuran Daerah merupakan ukuran tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pembinaan dan penerapan praktik keinsinyuran sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Pengukuran ini bertujuan memetakan penerapan praktik keinsinyuran di daerah, meningkatkan kualitas pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi, serta memberi pengakuan nasional kepada daerah berkinerja baik.
Bahasan menilai, penghargaan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Pontianak untuk membangun kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan. Menurutnya, praktik keinsinyuran yang baik akan berdampak pada mutu infrastruktur, efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan daya saing daerah.
“Yang paling penting, penghargaan ini harus berdampak pada kualitas pembangunan. Infrastruktur yang kita bangun harus benar-benar bermanfaat, aman, dan bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Pengukuran IKD 2026 diikuti 327 pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia. Peserta terdiri dari 37 provinsi, 247 kabupaten, dan 43 kota. Capaian Kota Pontianak dalam jajaran kota penerima penghargaan nasional juga menunjukkan bahwa daerah memiliki peran penting dalam memperkuat kualitas pembangunan.
Bahasan berharap penghargaan ini menjadi pemicu bagi perangkat daerah teknis untuk semakin memperhatikan standar keinsinyuran dalam setiap program dan kegiatan. Terlebih, salah satu manfaat utama indeks ini adalah menjamin kualitas dan keamanan infrastruktur, mendukung efisiensi anggaran dan akuntabilitas, serta meningkatkan daya saing daerah.
“Ke depan, kita ingin SDM teknis semakin kuat. Perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan harus didukung tenaga yang kompeten, profesional, dan memahami standar teknis,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pengukuran IKD 2026. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja bersama lintas perangkat daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, tata ruang, permukiman, lingkungan, dan layanan dasar.
“Semoga penghargaan ini semakin memperkuat semangat kita membangun Pontianak yang lebih baik,” pungkasnya.

