Brebes, Poskota.online – Sebanyak 11 Desa di kabupaten brebes tahun Anggaran 2023 mendapat alokasi dana BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat) dari pemerintah pusat sebesar Rp. 5 M lebih untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yang tersebar di 10 kecamatan di kabupaten Brebes.
Dari sebelas lokasi TPS 3R, sepuluh lokasi bantuan berasal dari kementrian PU PR dengan nilai Rp 500 juta per titik, serta satu lokasi dari dana DAK Dirjen sanitasi Kementrian PU PR dengan nilai Rp 485 juta dan Saat ini untuk keseluruhannya masih dalam proses pengerjaan.
Dikecamatan Losari Kabupaten Brebes terdapat satu titik pembangunan TPS 3R yakni di Desa Karangsambung, akan tetapi pekerjaan pembangunannya dipertanyakan diduga karena dikerjakan oleh pihak rekanan.
Pasalnya, menurut informasi dari sumber yang di dapat oleh awak media, diduga dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) setempat.
Untuk mendapatkan validasi dari informasi yang didapat, jurnalis jongjava.co selanjutnya melakukan investigasi kelokasi.
Dari Hasil investigasi, didapatkan informasi bahwa pelaksana pembangunan proyek TPS 3R di desa karangsambung dilakukan oleh pihak rekanan bersama KMP Karang Kencana.
Hal ini berdasarkan informasi dari warga setempat W yang enggan disebutkan lengkap inisial namanya dari awal dirinya mengikuti dan mengawasi pengerjaan proyek tersebut mengatakan. “Pelaksana pembangunan TPS 3R di sini seluruhnya dari pengadaan material dan pengadaan pekerja dilaksanakan oleh rekanan, kami disini hanya sebagai penerima manfaat saja,” jelasnya
“Dan Untuk pekerja hampir seluruhnya bukan warga setempat mereka berasal dari luar desa karangsambung, pekerja dari warga sini hanya beberapa orang,” tandasnya.
Menurutnya Alasan Warga disini enggan ikut bekerja diduga karena tidak adanya kesepakatan terkait besarnya nilai jumlah upah yang disepakati.
Lebih lanjut Ia menuturkan, pihak rekanan tersebut jarang ke lokasi semenjak dimulai pekerjaan hanya beberapa kali datang, sedangkan untuk kebutuhan material dan upah/gaji pekerja menurutnya, pihak rekanan tersebut yang membayar.
Dilokasi lain dari pantauan awak media ditemukan juga tidak terpasangnya papan informasi di salah satu lokasi proyek TPS3R yang berada di desa ketanggungan padahal proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih empat hari.
Padahal pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Berdasarkan Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Terpisah, Kepala Dinas LHPS La ode Vindar Aris Nugraha Saat ditanyakan terkait pelaksanaan pekerjaan TPS 3R di Desa Karangsambung yang dilaksanakan oleh pihak rekanan, melalui Kabid Sampah Andriyani menjelaskan, TPS 3R merupakan swakelola progam APBN aspirasi dari anggota DPR RI melalui BPPW dan sepenuhnya dilaksanakan oleh BPPW semarang, pihaknya hanya sebagai penerima manfaat.
“TPS 3R Program APBN aspirasi dari anggota dewan DPR RI melalui BPPW Semarang, terkait adanya temuan oleh rekan media kami tidak bisa menjawab karena itu bukan tanggung jawab dan wewenang kami, sepenuhnya kewenangan dari BPPW semarang,” jelas Andriyani. Senin (30/10/2023) saat ditemui diruang kerjanya.
Lebih lanjut Andriyani menjelaskan Dinas LHPS hanya memonitoring agar pelaksanaan pengerjaan sesuai spesifikasi dan selesai tepat waktu yang telah di tentukan, menurut Andriyani jika pengerjaan itu tidak selesai pada waktunya maka yang rugi adalah penerima manfaat.
Sementara itu Dinas Perwaskim brebes melalui Dedy Kabid Kawasan dan pemukiman saat di konfirmasi melalui pesan wahtaspp menjelaskan bahwa proyek TPS3R program dari provinsi dan pihaknya tidak merasa dilibatkan dan bukan tupoksinya, jawabnya singkat.***





