PONTIANAK Poskota Online– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama personil Kecamatan Pontianak Timur dan Babinsa menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring 47 anak yang masih berada di sejumlah titik aktivitas malam di wilayah Pontianak Timur, untuk selanjutnya didata dan diberikan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perwa sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada anak dari potensi dampak negatif aktivitas pada malam hari. Ahmad menyebut, personilnya juga memasang poster imbauan terkait pembatasan jam malam anak yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
“Sosialisasi dan pembinaan ini menyasar sejumlah lokasi seperti kafe, tempat bermain Play Station, serta titik-titik nongkrong di wilayah Kecamatan Pontianak Timur,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Menurut Ahmad, penerapan aturan tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama orang tua dan pengelola tempat usaha. Pengawasan bersama diperlukan agar anak-anak tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam yang telah ditetapkan tanpa alasan yang diperbolehkan.
“Pembatasan jam malam ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak. Karena itu, peran orang tua dan pengelola usaha sangat penting dalam memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, kegiatan sosialisasi dan pembinaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Perwa Nomor 22 Tahun 2025. Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar anak, orang tua, dan masyarakat memahami tujuan diberlakukannya pembatasan jam malam.
“Kami berharap sinergi bersama, termasuk orang tua dan masyarakat agar dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” tutupnya.
Wartawan: Hasnan
