Secara Hybrid, Lapas Brebes Ikuti Rapat Akurasi Pelaporan Data Properti Investasi

by

Brebes, jongjava.co – Sebagai salah satu langkah untuk memastikan akurasi pelaporan data Properti Investasi sebagai tindak lanjut temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang/Jasa menggelar rapat Pembahasan Data Bidang Tanah Properti Investasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Rabu (27/12).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu diikuti oleh Kepala Subag Tata Usaha, Adi Purnama, Kaur Umum Untung Sumedi dan operator Barang Milik Negara, Nanda Agung.

Dalam kesempatan membuka kegiatan rapat pembahasan data bidang tanah properti investasi di lingkup Kemenkumham, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, Novita Ilmaris menjelaskan dari hasil identifikasi dan inventarisasi terdapat bidang tanah yang berpotensi memenuhi klasifikasi Properti Investasi.

“Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK tahun 2022 Nomor 17.b/HP/XIV/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, Brio Pengelolaan BMN telah melakukan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah yang berpotensi memenuhi klasifikasi Properti Investasi yakni berjumlah 93 bidang dengan klaster 10 bidang tanah masuk properti investasi dengan klaster minimal 70%  atau seluruhnya dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan 83 bidang tanah yang masuk klasifikasi properti investasi dengan klaster tanah yang belum digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi serta belum terdapat rencana penggunaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Novita juga menyampaikan terkait kriteria BMN Idle yang meliputi BMN dalam penguasaan pengguna barang yang tidak digunakan dan dalam penguasaan pengguna barang yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Novita juga menambahkan pelaksanaan rapat kali ini juga bertujuan untuk mencegah potensi BMN Idle dan dapat mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan untuk tusi melalui pemanfaatan yang menghasilkan PNBP atau meningkatkan nilai aset selain itu juga untuk memperoleh konfirmasi terhadap aset yang tidak digunakan untuk tusi Kemenkumham dan tindak lanjut terhadap aset yang akan dijadikan sebagai properti investasi.***

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *