Sidang Sengketa Tanah di PN Banjarnegara Ditunda, Tergugat Belum Hadirkan Saksi

by

BANJARNEGARA – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Bnr di Pengadilan Negeri Banjarnegara kembali digelar Rabu (25/02/2026) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat dalam sengketa tanah di Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Namun, dalam persidangan tersebut, pihak tergugat belum dapat menghadirkan saksi. Kuasa hukum tergugat menyampaikan alasan ketidakhadiran saksi karena salah satu saksi baru keluar dari rumah sakit, sementara saksi lainnya disebut tidak bisa membaca dan menulis.

Majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada tergugat untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada 4 Maret 2026 dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi tergugat.

Momentum Pembuktian

Kuasa hukum penggugat, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan bahwa agenda sidang kali ini sangat dinantikan oleh kliennya, Tarsinah, karena merupakan tahap pembuktian dari pihak tergugat.

“Majelis hakim lengkap, kuasa tergugat hadir, tetapi saksi tidak bisa dihadirkan. Ini momentum pembuktian apakah benar tanah tersebut sewa-menyewa atau jual beli sebagaimana dalil yang kami ajukan,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Harmono, pada sidang sebelumnya pihak penggugat telah menghadirkan tiga orang saksi. Karena itu, kesempatan yang diberikan kepada tergugat pada 4 Maret mendatang menjadi kesempatan terakhir.

“Jika tergugat tidak dapat menghadirkan saksi, maka tidak ada lagi kesempatan berikutnya,” tegasnya.

Duduk Perkara

Harmono menjelaskan, sengketa bermula dari perjanjian jual beli tertanggal 28 Agustus 2000 antara Budhi Irawan selaku pembeli dan Nurohman Daslim (tergugat) selaku penjual atas tanah di Blok Kedung Kandil, Desa Kebondalem, Bawang, Banjarnegara.

Tanah tersebut disebut dibeli seharga Rp15 juta. Setelah Budhi Irawan meninggal dunia, penggugat yang merupakan istri almarhum Ruwandi—mantan karyawan Budhi Irawan—mengaku menerima hibah atas tanah tersebut.

Namun, pihak tergugat kemudian mengklaim bahwa tanah itu bukan dijual, melainkan hanya disewa. Perselisihan mencuat sekitar tahun 2023.

“Letter C sudah atas nama penggugat. Jika memang tidak sah, kenapa tidak dibatalkan saat Budhi Irawan masih hidup? Bahkan klien kami sempat dilaporkan dugaan tanda tangan palsu padahal pihak yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” jelas Harmono.

Agenda Pemeriksaan Setempat

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ateng Suprio, SH, MH, didampingi hakim anggota Alin Maskuri, SH, dan Cristian Wibowo, SH, MHum, serta Panitera Pengganti Mugiatno, SH.

Selain agenda pembuktian saksi, majelis juga akan menjadwalkan pemeriksaan setempat guna memperjelas objek sengketa.

“Kami berharap sidang berikutnya tergugat benar-benar menghadirkan saksi sehingga perkara ini bisa menjadi terang benderang,” pungkas Harmono.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 4 Maret 2026.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *