
JAKARTA, jongjava.co — Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB FORMULA) mendesak Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya menyusul persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum PB FORMULA, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, setelah pihaknya menghadiri dan menyaksikan langsung persidangan di MK pada Selasa (6/10/2026).
Menurut Dedi, PB FORMULA tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, pihaknya menilai terdapat persoalan yang masih perlu mendapatkan perhatian publik, khususnya berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.
“Kita harus menghormati hasil keputusan MK karena kita negara hukum. Namun, persoalan yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah tetap harus menjadi perhatian masyarakat dan tidak boleh diabaikan begitu saja,” kata Dedi dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2026).
PB FORMULA menyoroti pertimbangan MK mengenai dalil para pemohon terkait Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan dari sisi administrasi.
Dalam pertimbangan yang dikutip PB FORMULA, Mahkamah menyatakan setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pertimbangan tersebut kemudian menjadi perhatian PB FORMULA karena dinilai membuka pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme verifikasi dan validasi persyaratan calon dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dedi menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai polemik mengenai dokumen pendidikan seorang calon, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem administrasi pemilu.
“Kalau persoalan mendasar mengenai dokumen persyaratan baru menjadi perdebatan setelah seluruh proses pencalonan dan pemilu berlangsung, maka masyarakat tentu berhak bertanya bagaimana proses verifikasi dilakukan sejak awal,” ujarnya.
Desak Gibran Pertimbangkan Mundur
Atas persoalan tersebut, PB FORMULA meminta Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI.
Dedi menyebut permintaan tersebut merupakan sikap politik dan moral organisasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami meminta dengan hormat kepada Gibran Rakabuming Raka untuk segera mempertimbangkan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Ini merupakan sikap politik dan moral kami setelah mencermati persoalan yang muncul dalam proses hukum tersebut,” tegasnya.
Selain kepada Gibran, PB FORMULA juga meminta DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Dedi mengatakan DPR RI memiliki fungsi pengawasan dan dapat menindaklanjuti persoalan apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi syarat, DPR RI kami dorong untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka,” katanya.
Bukan Sekadar Persoalan Ijazah
PB FORMULA menegaskan bahwa persoalan yang disoroti bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya sebuah ijazah.
Menurut Dedi, perkara tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai seberapa ketat proses penyaringan, verifikasi, dan validasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Ini bukan hanya soal selembar ijazah. Ini menyangkut bagaimana sistem memastikan seseorang memenuhi seluruh persyaratan sebelum ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah proses verifikasi selama ini benar-benar dilakukan secara substantif atau hanya sebatas memastikan dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia.
Menurutnya, apabila proses verifikasi dilakukan secara ketat sejak awal, persoalan mengenai dokumen persyaratan semestinya dapat dijelaskan sebelum tahapan pencalonan berlanjut hingga pemilu.
“Kalau verifikasi memang sudah dilakukan secara menyeluruh, harus ada penjelasan yang terang kepada publik mengenai dokumen apa yang diperiksa, bagaimana validasinya dilakukan, dan apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan persyaratan tersebut terpenuhi,” kata Dedi.
PB FORMULA juga mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme verifikasi persyaratan calon untuk mencegah munculnya persoalan serupa pada pemilu mendatang.
Dedi menegaskan pihaknya tetap mengedepankan jalur konstitusional dan tidak mengajak masyarakat melakukan tindakan di luar hukum.
“Kami menghormati lembaga negara dan proses hukum. Tetapi menghormati hukum juga berarti memastikan setiap proses administrasi dan pencalonan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat,” pungkasnya.
(Red)

