Ucapan Kepala BKN Sebut PPPK “Tenaga Siap Pakai” Picu Protes Nasional

by

Banjarnegara, poskota.onlinePernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh memicu gelombang protes dari komunitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Dalam video yang diunggah di akun TikTok @sekolahpasca.unilak, Zudan menyebut PPPK hanyalah “tenaga siap pakai” yang berfungsi mengisi kekosongan sementara formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau tidak ada PNS-nya, maka diangkatlah PPPK. Jadi PPPK itu tenaga siap pakai,” ujar Zudan dalam video tersebut, yang kini ramai diperbincangkan.

Koordinator Asosiasi PPPK Indonesia (AP3KI) Kabupaten Banjarnegara, Gemma Timur Kuncoro, mengecam pernyataan tersebut dan menilai ucapan Kepala BKN keliru serta melukai para PPPK.

“Pernyataan itu sangat keliru dan melukai PPPK. Dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 1, tidak ada satu pun kalimat yang menyebut PPPK sebagai pengisi sementara PNS,” tegas Gemma, Senin (15/9/2025).

Menurut Gemma, PPPK adalah warga negara Indonesia yang telah melalui mekanisme seleksi resmi dan sah untuk menjalankan tugas pemerintahan. “Kami bukan ASN kelas dua. Banyak dari kami sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, bahkan melalui seleksi ketat setara dengan PNS,” lanjutnya.

AP3KI Banjarnegara berencana membawa persoalan ini ke DPRD Banjarnegara dan mendesak agar pemerintah daerah menyurati DPR RI, Kementerian PAN-RB, serta BKN untuk meminta klarifikasi. Mereka juga mengusulkan revisi terhadap UU ASN untuk mencegah penafsiran yang dapat merendahkan PPPK.

“Stigma seperti ini harus dihentikan. Kami akan meminta DPRD Banjarnegara ikut mengusulkan revisi UU ASN agar tidak ada lagi interpretasi keliru yang mendiskreditkan PPPK,” tambah Gemma.

AP3KI menyampaikan empat sikap resmi sebagai respons terhadap pernyataan Kepala BKN:

  1. Mengkritik pernyataan provokatif – Sebagai Kepala BKN sekaligus pembina Korpri, Zudan dinilai tidak selayaknya membuat pernyataan provokatif yang berpotensi menimbulkan dikotomi di antara ASN.

  2. Mendesak payung hukum yang kuat – AP3KI menuntut adanya progres nyata terkait payung hukum yang tegas dan berpihak pada perlindungan ASN, khususnya PPPK, agar tidak dipandang sebagai pegawai kelas dua.

  3. Usulan kesamaan status ASN – Untuk menghindari diskriminasi internal, AP3KI meminta pemerintah segera menyatukan status ASN dengan menjadikan PNS sebagai status tunggal. Peralihan status PPPK ke PNS diminta dipercepat melalui diskresi dan pengesahan Keputusan Presiden (Kepres).

  4. Tuntutan permintaan maaf terbuka – AP3KI mendesak Kepala BKN meminta maaf secara terbuka kepada seluruh ASN PPPK guna meredam potensi aksi protes besar-besaran.

“Ke depan tidak boleh ada lagi diskriminasi terhadap ASN PPPK dan tidak ada lagi dikotomi sesama ASN. Kami meminta pemerintah serius memperbaiki kebijakan agar ASN, baik PNS maupun PPPK, diperlakukan setara,” tegas Gemma.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKN belum mengeluarkan klarifikasi resmi. Isu ini memicu diskusi publik yang lebih luas tentang perlunya penguatan regulasi dan keadilan bagi seluruh aparatur sipil negara.(HC)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *