
KOTA TEGAL, jongjava.co – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo.
Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan uang setoran parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal. Laporan disampaikan pada Selasa (8/9/2026).
Kepada wartawan, Basri mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan uang setoran parkir yang menurutnya tidak disetorkan kepada pihak RSUD Kardinah sejak Maret 2025 hingga September 2026.
“Sudah sekitar 19 bulan yang bersangkutan tidak menyetorkan uang parkir ke pihak RSUD Kardinah. Dan ini jelas sudah merugikan keuangan BLUD RSUD Kardinah,” ujar Basri.
Menurut Basri, berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam laporan tersebut, nilai uang setoran yang diduga belum disetorkan mencapai Rp678.300.000 untuk periode Maret 2025 hingga September 2026.
“Kalau ditotal sejak Maret 2025 hingga September 2026, kerugian yang tidak disetorkan sebesar Rp678.300.000,” tegasnya.
Persoalan Setoran Parkir
Basri juga menyebut pihak RSUD Kardinah sebelumnya telah melayangkan surat kepada Direktur CV Curtina Prasara sebanyak dua kali terkait kewajiban setoran parkir.
Namun, menurut Basri, pihak perusahaan memberikan jawaban bahwa pembayaran setoran parkir bulanan akan dilakukan dengan syarat kontrak pengelolaan parkir diperpanjang selama lima tahun, yakni periode 2027-2032.
Basri menilai permintaan tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran setoran yang telah berjalan.
“Menurut kami ini sangat aneh. Padahal sudah jelas bahwa perpanjangan kontrak itu nanti Februari 2027 setelah kontrak berakhir, dan itupun melalui mekanisme yang ada,” katanya.
Ia menegaskan, kewajiban membayar setoran parkir selama masa kontrak berjalan seharusnya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
“Kalau pembayaran uang setoran bulanan itu kan sudah kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh yang bersangkutan kepada RSUD Kardinah,” lanjut Basri.
Dilaporkan untuk Diproses
GNPK-RI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen dan aliran dana yang dipersoalkan.
Basri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, mengenai laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Indra Romansyah maupun CV Curtina Prasara untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tidak menyetorkan uang parkir serta angka Rp678,3 juta yang disebut dalam laporan GNPK-RI.

