JAKARTA, jongjava.co — Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, khususnya alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

GAANAS meminta pengawasan terhadap anggaran tersebut diperkuat dan mendorong lembaga penegak hukum menelusuri prosesnya secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2026, pendapatan Aceh tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar sekitar Rp11,68 triliun. Pemerintah Aceh juga mencatat realisasi keuangan APBA telah mencapai Rp3,555 triliun atau 30,65 persen per 26 Mei 2026.

Sementara itu, GAANAS menilai besarnya nilai Pokir yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat.

GAANAS Minta Aliran Anggaran Ditelusuri

Juru Bicara GAANAS, Rifqi Maulana, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

“Kalau benar terdapat alokasi Pokir mencapai Rp1 triliun, maka publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan prioritas pembangunan Aceh,” kata Rifqi dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

GAANAS juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi menelusuri seluruh rantai pengelolaannya.

Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan dapat diarahkan untuk melihat ada atau tidaknya indikasi pengaturan proyek, konflik kepentingan, maupun transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Soroti Prioritas Pembangunan dan Bencana

Rifqi juga mengaitkan penggunaan anggaran dengan berbagai persoalan yang masih dihadapi Aceh, termasuk banjir, longsor, persoalan lingkungan, serta tantangan ekonomi masyarakat.

Ia berpandangan bahwa belanja pemerintah daerah semestinya diarahkan pada program yang memiliki dampak publik yang dapat diukur, seperti keselamatan masyarakat, pemulihan ekonomi, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, dan mitigasi bencana.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah Pokir boleh atau tidak. Persoalannya adalah apakah uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan manfaat publik yang terukur,” ujar Rifqi.

Istilah budget hijacking digunakan GAANAS untuk menggambarkan kekhawatiran mereka apabila pengalokasian anggaran publik bergeser dari prioritas pembangunan menuju kepentingan tertentu. GAANAS menegaskan istilah tersebut bukan kesimpulan hukum, melainkan kerangka kritik yang menurut mereka perlu diuji melalui pemeriksaan independen berbasis dokumen.

Dikaitkan dengan Dana Otsus Aceh

GAANAS juga menyoroti keterkaitan tata kelola APBA dengan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Data Transfer ke Daerah Kementerian Keuangan mencatat alokasi Dana Otsus untuk Provinsi Aceh pada 2026 sekitar Rp4,08 triliun.

Menurut Rifqi, besarnya sumber pembiayaan daerah tersebut membuat transparansi, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas belanja menjadi semakin penting.

Ia menilai evaluasi tidak cukup berhenti pada besarnya serapan anggaran, tetapi juga perlu melihat hasil dan dampak program terhadap masyarakat.

“Ketika anggaran besar tetapi kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan ekonomi masyarakat masih menjadi masalah, maka yang harus diperiksa adalah efektivitas kebijakan dan tata kelola anggarannya,” katanya.

Minta Pemerintah dan DPRA Buka Data Pokir

Dalam pernyataannya, GAANAS menyampaikan sejumlah permintaan kepada lembaga negara dan Pemerintah Aceh.

Kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, GAANAS meminta penelusuran terhadap alokasi dan realisasi Pokir DPRA yang disebut sekitar Rp1 triliun apabila terdapat dasar pemeriksaan yang memadai.

GAANAS juga meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat pengawasan atas kesesuaian program dengan RKPD, prioritas pembangunan, serta ketentuan perencanaan dan penganggaran daerah.

Sementara kepada BPK RI, organisasi tersebut mendorong pemeriksaan dengan tujuan tertentu apabila terdapat dasar yang cukup untuk menguji aspek kepatuhan maupun efektivitas pengelolaan anggaran.

Adapun kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, GAANAS meminta informasi mengenai perencanaan, lokasi kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, serta realisasi program yang diklaim bersumber dari Pokir dibuka kepada publik.

Tegaskan Bukan Vonis

GAANAS menegaskan kritik tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh program Pokir DPRA telah melanggar hukum.

Menurut Rifqi, justru audit dan pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat persoalan yang harus ditindaklanjuti.

“Kalau semuanya sesuai aturan, transparansi dan audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa melihat jabatan dan kekuatan politik,” tutup Rifqi.

Sorotan terhadap Pokir DPRA ini sebelumnya juga muncul dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Pada Juni 2026, Transparansi Tender Indonesia (TTI) memperkirakan nilai kegiatan yang dikaitkan dengan Pokir DPRA 2026 bahkan dapat mencapai lebih dari Rp1,5 triliun berdasarkan penelusuran terhadap data SiRUP, meski TTI menyatakan angka tersebut masih berupa perkiraan.

Dengan demikian, angka sekitar Rp1 triliun yang disampaikan GAANAS perlu dibaca sebagai klaim/estimasi yang diminta untuk diverifikasi, bukan sebagai angka resmi Pokir DPRA yang telah ditetapkan dalam satu pos anggaran tersendiri.

[Red]