BATAM, jongjava.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam bersama sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) wilayah Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan arsip fisik, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan efisien, sekaligus memastikan pengelolaan dokumen administrasi pada setiap satuan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, yakni Retno Handyaningsih dan Alita Wulan Dini, yang menjabat sebagai Arsiparis Ahli Muda Biro Umum. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Pemusnahan arsip fisik dilakukan berdasarkan usulan sejumlah satuan kerja di lingkungan Kemenimipas wilayah Kepulauan Riau. Satuan kerja tersebut meliputi Lapas Kelas IIA Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan pengusulan dan penilaian sesuai prosedur kearsipan. Dengan demikian, pelaksanaan pemusnahan diharapkan dapat memenuhi ketentuan administrasi serta memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.

Pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan mengurangi tumpukan dokumen fisik, tetapi juga menjadi bagian dari penataan administrasi agar pengelolaan arsip pada setiap satuan kerja lebih terorganisasi. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk mendukung efektivitas pekerjaan, memudahkan penataan dokumen, dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi.

Melalui kegiatan ini, satuan kerja Kemenimipas di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin konsisten menerapkan tata kelola kearsipan yang profesional dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab di lingkungan pemasyarakatan.

Penulis: Poniman T.