BREBES, Poskota.online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kemenkumham Jateng melakukan perawatan dan pemeliharaan berkala terhadap senjata api, (Kamis, 22/02/2024).
Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
Kepala Lapas Brebes Isnawan bersama Jajaran Melaksanakan Perawatan dan pemeliharaan senjata api. “Perawatan ini dilakukan demi kenyamanan pada saat bertugas, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dan saya harap kepada petugas yang memiliki tanggung jawab untuk selalu tetap siaga dan waspada” ucap Isnawan.
Manfaat dari pengecekan berkala keadaan senjata api di Lapas Brebes terawat.
“Kami selalu melakukan perawatan terhadap senjata api ini, dan akan selalu siaga ketika senjata api ini diperlukan” tambah Isnawan.***





