Pemkot Pontianak Optimalkan Aset Daerah Untuk PAD

by -9 Views
Oplus_131072

PONTIANAK MEDIAKOTA.Com Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut Pemerintah Kota Pontianak terus mengoptimalkan aset daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah atau PAD. Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak terkait pendapat akhir Wali Kota atas diterimanya tiga rancangan peraturan daerah, Jumat (31/7/2026).

Tiga raperda tersebut yakni tentang Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta pajak dan retribusi daerah. Agenda paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS serta penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun 2027.

Edi mengatakan, salah satu penekanan dalam raperda pajak dan retribusi daerah adalah penyesuaian tarif terhadap pemanfaatan aset-aset milik pemerintah kota. Penyesuaian itu di antaranya berkaitan dengan fasilitas olahraga dan aset lainnya yang dapat memberikan kontribusi bagi PAD.

“Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, aset milik Pemkot Pontianak memiliki potensi untuk memberikan pemasukan. Terlebih, sejumlah aset yang selama ini digunakan pihak ketiga dengan skema hak guna bangunan atau HGB mulai memasuki masa akhir dan akan diperpanjang.

“Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan,” katanya.

Edi menjelaskan, kondisi Pontianak sebagai kota dengan lahan terbatas membuat optimalisasi aset menjadi penting. Aset yang ada harus dimanfaatkan sebaik mungkin, baik untuk pelayanan publik maupun untuk memperkuat PAD.

“Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko,” jelasnya.

Ia menyebut, pada 2026 hingga 2027 akan ada sejumlah perpanjangan pemanfaatan aset. Salah satunya aset yang sebelumnya digunakan untuk Hotel Santika, yang kini sedang dalam proses perpanjangan HGB oleh pihak ketiga.

“Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi, karena itu berakhir tahun 2027,” ujarnya.

Terkait gedung parkir, Edi mengakui pemanfaatannya sampai saat ini belum optimal. Pemkot Pontianak masih mencari skema pengelolaan yang paling tepat agar aset tersebut dapat lebih produktif. Ia membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila ada investor atau pengelola yang berminat dan memiliki skema yang layak secara bisnis.

“Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, masuk, akan kita kerja samakan,” tutupnya.

Hasnan

Facebook Comments Box