Pengusaha Sembako Diduga Selingkuh dan Lakukan KDRT Psikis, Digugat Cerai Istri di PA Banjarnegara

by
Hands holding a torn photo of a couple in love. The concept of divorce, separation and broken heart or reconciliation. Flat vector illustration of a relationship crisis on a blue background.

BANJARNEGARA – Seorang perempuan berinisial KSW resmi menggugat cerai suaminya yang merupakan pengusaha sembako berinisial SNW, warga Klampok, Banjarnegara, ke Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara. Gugatan cerai tersebut dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sidang gugatan cerai yang digelar pada Selasa (10/2/2026) telah memasuki tahap mediasi, namun tidak menemukan titik temu. Penggugat bersikukuh tetap melanjutkan gugatan cerai karena merasa tidak lagi mendapatkan kenyamanan dan keamanan secara psikologis dalam rumah tangga.

KSW mengungkapkan, dirinya telah menikah sejak tahun 2003, namun sejak beberapa tahun terakhir kehidupan rumah tangganya tidak lagi harmonis. Ia mengaku mengalami tekanan batin akibat dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan lain yang juga telah bersuami.

“Sebenarnya saya sudah dua tahun ingin bercerai, tapi karena memikirkan anak, saya menunda. Namun sejak Januari ini saya sudah benar-benar memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga karena pengkhianatan suami,” ujar KSW dengan suara bergetar.

Ia menyebut mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut setelah orang tuanya meninggal dunia, di mana aib suaminya mulai terbongkar. Bahkan menurutnya, hubungan terlarang itu terjadi dengan perempuan yang masih bersuami dan merupakan tetangga sendiri.

“Pernah berzinah dengan wanita bersuami. Itu sangat menyakitkan. Saya trauma secara psikologis, tekanan batin ini sudah tidak bisa saya tahan lagi,” tegasnya.

Selain dugaan perselingkuhan, KSW juga mengaku sering mengalami kekerasan psikis berupa tekanan verbal yang berdampak pada kondisi mentalnya. Ia menyatakan telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Banjarnegara.

Kuasa hukum penggugat, Harmono, SH, MM dari Hamun Law Firm, menegaskan bahwa kliennya memiliki alasan kuat untuk mengajukan perceraian, baik secara hukum maupun psikologis.

“Klien kami sudah mengalami tekanan batin yang berat. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat dilakukan apabila rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan, apalagi disertai KDRT dan perselingkuhan,” ujar Harmono.

Ia menambahkan, dalam kasus KDRT, gugatan cerai tidak harus menunggu pisah rumah selama enam bulan karena termasuk alasan mendesak.

“Tidak harus pisah rumah. Kekerasan psikis adalah bentuk KDRT yang sah secara hukum dan menjadi dasar kuat untuk perceraian,” tegasnya.

Sementara itu, pihak tergugat SNW disebut tetap bersikukuh mempertahankan rumah tangga, meski dalam persidangan diduga mengakui telah melakukan perselingkuhan. Salah satu alasan yang mengemuka adalah persoalan harta bersama (gono-gini) serta kepemilikan rumah.

Namun menurut kuasa hukum penggugat, usaha sembako yang dijalankan SNW sejatinya merupakan kelanjutan dari usaha keluarga pihak istri.

Hingga kini proses hukum masih berjalan di Pengadilan Agama Banjarnegara dan publik menunggu putusan majelis hakim terkait gugatan perceraian tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan perselingkuhan, KDRT psikis, serta perjuangan seorang perempuan dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *