BATAM – Dalam upaya memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pelanggaran, Rutan Kelas IIA Batam melaksanakan Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan lapas dan rutan.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur aparat penegak hukum dan berbagai elemen masyarakat, di antaranya Kodim 0316/Batam, Polsek Sagulung, BNN Kota Batam, BNNP Kepulauan Riau, mahasiswa Universitas Internasional Batam, organisasi Pemuda Pancasila, serta awak media.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung program pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Usai pelaksanaan apel dan pembacaan ikrar bersama, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan bersama aparat penegak hukum dari Kodim 0316/Batam, Polsek Sagulung, dan BNN Kota Batam.
Razia dilakukan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang dan berbahaya seperti handphone ilegal, narkoba, maupun instalasi listrik liar. Sebanyak delapan kamar hunian diperiksa secara menyeluruh, sementara setiap warga binaan terlebih dahulu menjalani penggeledahan badan sebelum pemeriksaan kamar dilakukan.
Dari hasil razia tersebut, petugas memastikan kondisi Rutan Kelas IIA Batam aman dan nihil dari handphone ilegal, narkoba, maupun instalasi listrik liar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap 100 pegawai dan 100 warga binaan yang dilaksanakan di Klinik Rutan Kelas IIA Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Hasil tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bentuk penguatan edukasi dan pencegahan, kegiatan ditutup dengan penyuluhan bahaya narkotika yang disampaikan oleh penyuluh dari BNNP Kepulauan Riau di Ruang Serba Guna Rutan Kelas IIA Batam. Penyuluhan tersebut diikuti oleh 20 pegawai dan 20 warga binaan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Rutan Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Poniman T



