Vital Strategies Dukung Pontianak Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

by
Oplus_131072

Pontianak Perkuat KTR, Iklan Rokok Tak Lagi Diperpanjang

PONTIANAK Poskota Online Vital Strategies menilai Kota Pontianak sebagai salah satu daerah strategis di Indonesia yang berpotensi menjadi percontohan dalam upaya pengendalian tembakau dan penciptaan lingkungan yang lebih sehat. Hal tersebut disampaikan Director of Tobacco Control Program Vital Strategies’ Asia-Pacific Office di Singapura, Tara Singh Bam, usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pontianak.

Menurut Tara, pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk upaya melindungi anak-anak dari paparan dan pengaruh produk tembakau.

“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (11/6/2026).

Ia mengapresiasi komitmen Wali Kota Pontianak beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya terkait pelarangan iklan tembakau dan penguatan implementasi KTR.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda penting turut dibahas, di antaranya revisi Peraturan Wali Kota untuk memastikan seluruh ruang publik dalam ruangan terbebas dari asap rokok, penguatan kebijakan pelarangan iklan tembakau, serta langkah-langkah menjadikan Pontianak sebagai kota bebas asap rokok.

Tara menilai Pontianak memiliki posisi yang strategis, baik dari aspek politik, ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu, komitmen pemerintah daerah yang kuat menjadi salah satu alasan Vital Strategies menjadikan Pontianak sebagai mitra penting dalam program pengendalian tembakau.

“Keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya adalah regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang dimiliki Pontianak dan telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi KTR membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah serta kolaborasi lintas sektor. Selain itu, peran puskesmas dan masyarakat juga dinilai sangat penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” tuturnya.

Vital Strategies sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari 15 tahun dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat. Ke depan, organisasi kesehatan global tersebut berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pontianak dapat semakin diperkuat.

“Kami ingin membantu menjadikan Pontianak sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ucapnya.

Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat implementasi KTR sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah tidak memperpanjang izin iklan rokok yang masih berlaku hingga masa izinnya berakhir.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa hasil penilaian dari Vital Strategies Singapore menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam penerapan KTR di Kota Pontianak. Di antaranya keberadaan iklan rokok serta masih adanya aktivitas merokok di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha.

Menurutnya, masyarakat yang ingin merokok tetap dapat melakukannya di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain. Sementara aktivitas merokok di dalam ruangan dinilai berpotensi mengganggu pengunjung yang tidak merokok.

“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” tuturnya.

Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak saat ini juga tengah melakukan revisi terhadap peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok. Dalam revisi tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah peningkatan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan.

Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas penerapan KTR di Kota Pontianak tanpa menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.

“Namanya revisi tentu untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Harapannya penerapannya bisa semakin baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ungkapnya.

Terkait keberadaan iklan rokok yang masih ditemukan di sejumlah titik, Edi bilang izin yang saat ini masih berlaku akan dihormati hingga masa berlakunya berakhir. Namun setelah itu, izin tersebut tidak akan diperpanjang.

“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang lebih sehat sekaligus memperkuat komitmen Kota Pontianak dalam pengendalian konsumsi produk tembakau.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *