Workshop Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

by
Oplus_131072

SAMBAS Poskota Online, – Plt. Kepala Balitbang Provinsi Kalimantan Barat sekaligus Ketua PERHAPI Kalbar, Dr. Abdul Haris Fakhmi, S.T., M.T, menghadiri sebagai Narasumber dalam kegiatan Workshop Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diselenggarakan oleh Sambas Governance Wacht (SGW) bertempat di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sambas pada hari Selasa (14/10/2025).

Dr. Abdul Haris Fakhmi, S.T., M.T, dalam paparannya mengatakan “Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, namun implementasinya masih belum optimal. Akibatnya, aktivitas pertambangan tanpa izin masih banyak ditemukan di berbagai kabupaten dan kota,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, ia menjelaskan tiga pilar kebijakan utama yang akan menjadi arah intervensi pemerintah dalam mengoptimalkan sektor pertambangan emas rakyat agar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, yaitu Pilar Kebijakan dan Kajian, Pilar Prosedur dan Kontribusi PAD, dan Pilar Data Lingkungan dan Pemberdayaan.

Pemerintah akan meninjau kembali Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan menyesuaikannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta PP Nomor 39 Tahun 2025, guna memperkuat pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPERA). Langkah ini mencakup percepatan penerbitan SK penetapan WPR oleh gubernur, bupati, dan wali kota, penyederhanaan birokrasi, serta kolaborasi lintas sektor untuk riset dan inovasi pengelolaan pertambangan rakyat.

Pemerintah mendorong peningkatan kontribusi tambang rakyat terhadap PAD melalui pengelolaan yang transparan dan terintegrasi. Pendekatan ini juga melibatkan lembaga koperasi seperti Koperasi Merah Putih serta peningkatan pengawasan IPERA agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan berwawasan lingkungan.

Optimalisasi kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku tambang dilakukan melalui pemutakhiran database pertambangan rakyat, pembinaan berkelanjutan, serta penerapan teknologi ramah lingkungan. Penambang rakyat akan diberikan sosialisasi intensif tentang tata cara perizinan dan praktik tambang yang berkelanjutan.

Dr. Abdul Haris menegaskan bahwa percepatan perizinan WPR bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari strategi menekan tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha tambang rakyat dalam mewujudkan pertambangan yang legal, produktif, dan berkelanjutan.

“Pendekatan yang kita dorong bukan hanya penertiban, tetapi pembinaan. Kita ingin masyarakat tambang rakyat mendapatkan kepastian hukum, kesejahteraan ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan secara bersamaan,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *