SEMARANG, jongjava.co – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Jawa Tengah didorong untuk memperkuat program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari kontribusi organisasi advokat dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Sudi Lestari, saat memberikan sambutan mewakili jajaran DPP IKADIN dalam kegiatan pelantikan pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah periode 2026–2030 di Hotel PO Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).

Sudi menekankan pentingnya jajaran pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah menerjemahkan program-program DPP IKADIN ke dalam kerja nyata di daerah.

Menurutnya, salah satu perhatian utama yang perlu diperkuat adalah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak hanya dirasakan oleh kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga dapat diakses oleh warga yang membutuhkan pendampingan hukum.

Hal senada disampaikan Mulyono dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai IKADIN memiliki posisi strategis sebagai salah satu organisasi profesi yang dapat berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Menurut Mulyono, akses terhadap keadilan semestinya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu, organisasi advokat diharapkan ikut memastikan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari arah program DPD IKADIN Jawa Tengah ke depan, yakni memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi advokat kepada masyarakat.

Melalui penguatan program bantuan hukum, IKADIN diharapkan tidak hanya menjadi wadah pengembangan profesi advokat, tetapi juga dapat hadir sebagai bagian dari upaya menjawab persoalan akses terhadap keadilan di tengah masyarakat.

Semangat tersebut menempatkan profesi advokat tidak hanya sebagai pekerjaan profesional, tetapi juga sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses terhadap pendampingan hukum.

(Red)