Oleh: dr. Agus Ujianto, M.Si. Med., Sp.B
Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia
Transformasi Sistem Pembayaran Rumah Sakit di Era JKN
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan telah merevolusi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Melalui skema Indonesian Case-Based Groups (INA-CBG’s), rumah sakit tidak lagi dibayar berdasarkan rincian biaya layanan (fee-for-service), melainkan menerima pembayaran rata-rata untuk suatu diagnosis tertentu—sebuah adaptasi dari sistem internasional Diagnosis-Related Groups (DRG).
Skema ini memang efektif untuk mengendalikan biaya dan menekan moral hazard, namun di sisi lain menghadirkan tantangan baru: ketidakpastian arus kas akibat pending klaim dan ketidakjelasan pembagian Jasa Medis (JM) bagi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta tenaga kesehatan lainnya.
Untuk menjaga motivasi tenaga medis, menjamin keberlanjutan layanan, dan menghindari kerugian finansial rumah sakit, perlu ditegakkan dua pilar utama:
-
Standar Jasa Medis (SJM) Nasional yang mengikat.
-
Penguatan hak-hak DPJP dalam proses tata kelola klaim.
Dilema Efisiensi dan Remunerasi di Era INA-CBG’s
Sistem INA-CBG’s menuntut efisiensi tinggi. Rumah sakit harus mampu memberikan layanan berkualitas dengan biaya yang tidak melebihi tarif paket yang telah ditetapkan. Namun ketika terjadi pending klaim atau klaim dikembalikan oleh BPJS, arus kas rumah sakit terganggu, dan imbas paling besar dirasakan oleh tenaga medis karena pembayaran jasa medis sering tertunda.
Kondisi ini menimbulkan dua dampak langsung:
-
Menurunnya motivasi DPJP, karena imbalan tidak sebanding dengan beban klinis dan risiko yang dihadapi.
-
Menurunnya kepatuhan dokumentasi, padahal ketidaklengkapan dokumen justru menjadi penyebab utama pending klaim itu sendiri.
Pilar 1: Perlunya Standar Jasa Medis Nasional yang Jelas dan Mengikat
Indonesia membutuhkan Standar Jasa Medis Nasional (SJM Nasional) yang secara eksplisit memisahkan porsi JM dari tarif INA-CBG’s. SJM Nasional berfungsi sebagai zona aman bagi DPJP dan tenaga kesehatan agar hak mereka terlindungi secara konsisten di seluruh rumah sakit.
Standar ini idealnya mencakup:
-
Kepastian Proporsi: Menetapkan nilai minimum JM dari total tarif INA-CBG’s, sehingga imbalan dokter tidak bergantung sepenuhnya pada kondisi keuangan rumah sakit.
-
Keadilan dan Kesetaraan: Mengurangi kesenjangan JM antar rumah sakit dan mencegah fenomena brain drain dokter dari daerah ke kota besar.
-
Insentif Kualitas: Mengaitkan JM dengan indikator mutu pelayanan, seperti kepatuhan pada clinical pathway dan hasil luaran pasien.
Pilar 2: Penguatan Hak DPJP dalam Proses Klaim
SJM Nasional akan efektif jika diikuti oleh sistem manajemen rumah sakit yang menghormati hak-hak profesional DPJP, khususnya dalam tata kelola klaim. Hak tersebut antara lain:
-
Hak atas umpan balik cepat – DPJP harus mendapat notifikasi real-time dari tim coding dan verifikator apabila ada potensi klaim tertunda.
-
Hak atas kepatuhan pembayaran – Bagian JM untuk DPJP harus dibayarkan tepat waktu, bahkan bila klaim BPJS belum cair, dengan mekanisme dana talangan RS.
-
Hak atas pelatihan kodefikasi – Dokter perlu dibekali pelatihan berkala tentang penulisan diagnosis dan koding INA-CBG’s untuk meminimalkan penundaan klaim.
Kesimpulan: Dari Risiko Finansial Menuju Keberlanjutan Sistem
Pending klaim merupakan risiko finansial terbesar bagi rumah sakit dalam era JKN. Akar masalahnya terletak pada ketimpangan antara kebijakan efisiensi biaya dan ketidakpastian remunerasi tenaga medis.
Dengan menerapkan Standar Jasa Medis Nasional yang transparan, serta menjamin hak-hak DPJP dalam sistem klaim, rumah sakit dapat mengubah ancaman menjadi peluang. DPJP yang dihargai secara adil akan lebih patuh terhadap dokumentasi, sehingga menghasilkan klaim yang valid, cepat disetujui, dan menjaga stabilitas keuangan rumah sakit.
Pada akhirnya, kesejahteraan tenaga medis dan kesehatan finansial rumah sakit adalah dua sisi dari koin yang sama—sinergi yang menentukan keberlanjutan sistem kesehatan nasional di bawah JKN.





