PONTIANAK Poskota Online,– 5 Agustus 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan intimidasi yang dialami wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya, menyusul pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.
PWI Kalbar menilai bahwa setiap sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran. Segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang mengganggu keamanan wartawan dan keluarganya tidak dapat dibenarkan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menyatakan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku,” tegas Sahat.
Menurutnya, keluarga wartawan tidak boleh menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya.
PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Namun demikian, PWI Kalbar meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh pihak untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaiannya harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak mengarah pada intimidasi ataupun kekerasan.
PWI Kalbar akan terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggotanya apabila mengalami hambatan, ancaman, atau intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tutup L. Sahat Tinambunan.
Nus





