SKM Online Resmi Diberlakukan, Setda Kota Pontianak Latih 104 Operator UPP

by -16 Views
Oplus_131072

PONTIANAK Poskota Online Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan penggunaan aplikasi SKM Online yang mulai tahun ini wajib diterapkan oleh seluruh Unit Pelayanan Publik (UPP) sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Pontianak, Margaretha, menjelaskan bahwa bimtek merupakan tindak lanjut dari surat edaran mengenai penerapan SKM Online yang kini menggantikan mekanisme survei konvensional.

“Tahun ini amanah dari KemenPAN RB, kita menggunakan SKM Online secara penuh. Hari ini akan kami sampaikan bagaimana penerapannya di masing-masing UPT maupun kelurahan,” ujarnya usai memberi sambutan, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Lantai 3 Kantor Wali Kota, Selasa (21/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, Margaretha menekankan pentingnya peran operator dalam memantau pelaksanaan survei. Berbeda dengan sistem sebelumnya, hasil penilaian pada SKM Online akan langsung terkirim ke sistem KemenPAN RB setelah diisi oleh responden sehingga tidak dapat lagi dikendalikan secara manual.

“Khusus SKM Online ini, kita tidak bisa mengontrol data yang sudah masuk. Karena itu operator di setiap UPP harus rutin melakukan pengecekan, kalau bisa setiap hari atau minimal setiap minggu,” jelasnya.

Ia berharap capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Pontianak yang pada tahun sebelumnya mencapai nilai 93 dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

Bimtek menghadirkan dua narasumber, Hendri dan Anggi, yang memberikan materi mengenai penyusunan survei, pengelolaan data, penyusunan laporan, hingga penandatanganan laporan SKM.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pembagian kewenangan akun, mulai dari akun operator instansi yang mengelola jenis layanan dan survei, hingga akun level 1 dan level 2 yang bertanggung jawab terhadap pelaporan di tingkat instansi maupun unit pelayanan.

Setelah sesi pemaparan materi, peserta mengikuti praktik langsung penggunaan aplikasi SKM Online, mulai dari proses masuk ke sistem, pengelolaan dashboard, pemantauan hasil survei, hingga penyusunan laporan.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan pendampingan dan pemantauan ke setiap UPP agar mereka mampu mengoperasikan SKM Online secara optimal serta melaksanakan SKM sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Hsn

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *